Intai Lokasi, Dua Anak di Bawah Umur Curi Motor di Permata Baloi

Intai Lokasi, Dua Anak di Bawah Umur Curi Motor di Permata Baloi

Ilustrasi.

Batam - Kasus pencurian kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, dua remaja laki-laki putus sekolah berinisial Th (17) dan Hf (15) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani mengatakan kedua pelaku ini terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

“TKP-nya depan rumah di Permata Baloi blok H2 nomor 19 Kecamatan Lubukbaja,” ujar Stevani baru-baru ini. 

Keduanya beraksi pada hari Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu kedua pelaku kelilling Perumahan Baloi permai untuk mencari target, yaitu kendaraan bermotor. 

“Hf menggunakan gunting untuk membobol stop kontak dari kendaraan,” katanya. 

Setelah berhasil dibobol, kendaraan tersebut dibawa ke Batam Centre tepatnya di sekitar kawasan Edukits untuk diganti stop kontaknya.  Kemudian, kendaraan tersebut dibawa ke ruli Baloi Persero RT 06/RW 01. 

“Dan berdasarkan informasi dari masyarakat itu, tim opsnal bergerak mengamankan kedua tersangka,” jelasnya. 

Dari tangan kedua tersangka, diamankan kendaraan Yamaha Force One ZR 2005 warna biru, kunci sepeda motor serta di dalam jok motor ditemukan STNK. 

Sementara itu berdasarkan pengakuan seorang tersangka Hf pernah melakukan tindakan pencurian. Tindakan tersebut sering dilakukan di kawasan Lubukbaja juga. 

Tersangka Hf pertama kali mencuri satu unit handphone sekitar tahun 2016.

“Alasan mencuri ini untuk kebutuhan hidup,” katanya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP juncto UU RI no.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun" sebut Stevani.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews