Bea Cukai: Material Plastik Impor Terkontaminasi Limbah B3 Tak Bisa Langsung Reekspor

Bea Cukai: Material Plastik Impor Terkontaminasi Limbah B3 Tak Bisa Langsung Reekspor

Ilustrasi.

Batam - Puluhan kontainer sampah impor yang masuk Batam ternyata tak bisa begitu saja langsung direekspor. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menyebut ada beberapa tahap yang harus dilalui.

Sejauh ini, ada 38 kontainer bahan plastik yang mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan 11 kontainer bahan baku plastik tercampur sampah yang rencananya akan diekspor kembali ke negara asal.

Surat untuk melakukan reekpsor kontainer yang positif mengandung limbah B3 telah dikirimkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Batam Tipe B kepada importir pada Selasa (9/7/2019) lalu. 

"Ketika Bea Cukai menyurati perusahaan tidak langsung bisa mengajukan reekspor. Tapi harus melakukan wawancara kepada surveyor dan perusahaan dulu serta tahapan lainnya," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Sumarna, saat ditemui, Senin (23/7/2019).

Resume merupakan proses akhir di Bea Cukai Batam. Setelah itu, instansi kepabeanan tersebut tinggal menanti kesiapan perusahaan untuk melakukan reekspor. 

Tahapan reekspor sendiri, yang harus dilalui importir di KPU Bea Cukai yaitu mulai dari pengiriman surat, penelitian, penyelidikan wawancara, resume dan penyusunan resume dari hasil penelitian dan penyilidikan. 

"Sepanjang tak ada kendala, reekspor bisa dilakukan secepatnya," ucapnya. 

Sesuai Permendag Nomor 31 tahun 2016, kontainer yang terbukti mengandung limbah B3 akan diekspor kembali ke negara asal dengan batas waktu 90 hari sejak kedatangan. 

Lanjut Sumarna, Bea Cukai saat ini terus melakukan komunikasi dengan importir terkait proses reekspor, dan sejauh ini tak ada kendala atau ketidak setujuan dari importir. 

Baik dari instansi maupun pemerintah, saat ini sepakat untuk segera melakukan reekspor. Hal itu karena importir mencegah biaya yang semakin membengkak akibat terlalu lamanya kontainer berada di pelabuhan. 

"Masing-masing pihak sudah paham permasalahannya. Terkait batas waktu reekspor. Tanpa kami membuat ultimatum-ultimatum kepada mereka, mereka pun sudah paham, dan kita sangat aware terhadap batas waktu tersebut," ujarnya. 

Terkait kemungkinan adanya sanksi dari Permendag akibat keterlambatan reekspor kontainer tersebut, Bea Cukai menyatakan tidak melihat kemungkinan keterlambatan tersebut, karena kerjasama yang baik antara perusahaan dengan instansi. 

"Kami upayakan betul sebelum batas waktu sudah direekspor, karena sama-sama menginginkan segera dilaksanakan," paparnya. 

Baca: DPRD Kepri Minta Importir Segera Reekspor 49 Kontainer Limbah

Sebelumnya, tim dari lintas kementerian dan Bea Cukai Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyegel beberapa konteiner di Pelabuhan Batuampar yang diindikasikan mengandung limbah B3, pada Kamis (13/6/2019). 

Ada 65 kontainer yang dimiliki oleh 4 perusahaan importir. Hasil dari pemeriksaan 65 kontainer tersebut, diantaranya jumlah kontainer yang bersih sebanyak 16 kontainer, kemudian yang bercampur sampah 11 kontainer dan terkontaminasi limbah B3 sebanyak 38 kontainer.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews