Singapura Gagalkan Penyelundupan 8,8 Ton Gading Gajah

Singapura Gagalkan Penyelundupan 8,8 Ton Gading Gajah

Gading gajah yang upaya penyelundupannya digagalkan aparat Singapura. (Foto: AFP_

Singapura - Upaya penyelundupan 8,8 ton gading gajah digagalkan aparat Singapura. Total nilai dari gading gajah yang diselundupkan itu mencapai 12,9 juta atau Rp180 miliar.

Seperti dilaporkan BBC, penegahan ini merupakan yang terbesar dilakukan oleh aparat Singapura. Selain gading gajah, ditemukan pula 11,9 ton kulit trenggiling yang ditaksir bernilai US$35,7 juta atau Rp500 miliar. Kulit-kulit itu diyakini diambil dari 2.000 ekor trenggiling.

Gading dan kulit trenggiling itu ditemukan di dalam kontainer pada Minggu (21/07/2019) setelah pihak berwenang Singapura mendapat informasi dari departemen bea cukai China.

Adapun kontainer itu dikapalkan dari Republik Demokratik Kongo menuju Vietnam via Singapura.

Guna mengelabui aparat, pelaku penyelundupan mencantumkan keterangan pada dokumen pengapalan bahwa kontainer itu berisi kayu.

"Setelah diperiksa, karung-karung berisi kulit trenggiling dan gading gajah ditemukan di salah satu kontainer," sebut Badan Taman Nasional Singapura.

Kejadian penyelundupan barang ilegal ini bukan pertama kalinya terungkap di Singapura. Sejak April lalu, negara itu telah menyita 37,5 ton kulit trenggiling.

"Singapura selalu terimbas tanpa disengaja dalam perdagangan gading dunia karena dua alasan: punya konektivitas global serta keberadaan pasar domestik kecil tempat gading sebelum era 1990-an bisa dijual secara sah," kata Kim Stengert, kepala bidang komunikasi World Wildlife Fund (WWF) Singapura, kepada Reuters.

Di Asia, gading dijual untuk hiasan dan obat tradisional. Kulit trenggiling juga banyak diminati untuk obat tradisional China.

Trenggiling disebut-sebut mamalia paling banyak diperdagangkan di dunia.

Melalui Undang-Undang Spesies Terancam Punah di Singapura, hukuman maksimum bagi tindakan mengimpor, mengekspor, dan mere-eskpor hewan liar adalah denda sebanyak S$500.000 (Rp5,1 miliar) dan/atau hukuman penjara selama dua tahun.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews