Tak Ada Kompromi. KKP Tangkap 6 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Filipina

Tak Ada Kompromi. KKP Tangkap 6 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Filipina

Salah satu dari enam kapal ikan asing yang ditangkap petugas KKP, kemarin. (Foto: istimewa)

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 6 kapal ikan asing (KIA), di dua lokasi perairan pada waktu yang berbeda. Kapal-kapal yang berhasil diamankan tersebut masing-masing terdiri dari 3 kapal asal Vietnam dan 3 kapal asal Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan penangkapan 3 kapal Vietnam dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 dengan Nakhoda Capt. Priyo Kurniawan, KP. Orca 03 dengan Nakhoda Capt. M. Ma’ruf, dan KP. Hiu 11 dengan Nakhoda Capt. Slamet di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/7/19).

“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM. BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kapal lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut”, ujar Agus dalam siaran persnya. 

Ketiga kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia dan melanggar ketenguan undang-undang perikanan. 

“Selanjutnya ketiga kapal beserta 36 ABK warga negara Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke pangkalan PSDKP untuk dilanjutkan pada proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” katanya. 

Sementara itu, 3 kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt. Hasrun Paputungan diamankan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT. 

Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. 

“Proses penyidikan terhadap 3 (tiga) kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” jelasnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews