Dalam Sebulan, BP Batam Sudah Cabut Enam Izin Lahan Tidur

Dalam Sebulan, BP Batam Sudah Cabut Enam Izin Lahan Tidur

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni.

Batam -  Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut izin enam lahan yang tidak dikelola alias dibiarkan menjadi lahan tidur. Pencabutan izin itu dilakukan dalam sebulan terakhir.

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pihak-pihak yang menerima pengalokasian lahan namun tak segera dibangun.

"Proses pencabutan (izin) dilakukan dengan hati-hati karena berimplikasi dengan hukum," ujarnya, Jumat (2/8/2019).

Iman juga menjelaskan, sejumlah pemilik lahan yang bermodus hanya memagari atau memasang beberapa tiang bangunan juga akan tetap ditindak BP Batam. Pasalnya sesuai perjanjian jelas disebutkan definisi membangun tersebut seperti apa. 

"Di perjanjian ada definisi pembangunan, bukan hanya masang tiang-tiang saja" kata dia.

Selama proses ini berlangsung kebanyakan dari pemilik lahan tidak bisa membangun karena pengaruh ekonomi. "Mereka tidak punya modal untuk itu," katanya.

Selanjutnya, BP Batam akan mencari bagi pihak yang siap membangun lahan tidur tersebut. "Ya kita berikan izin untuk dibangun," katanya. 

Sebelumnya, BP Batam tengah gencar mengingatkan kepada para pemilik lahan tidur di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah lahan dipasang papan peringatan. 

Beberapa pemilik lahan terlihat buru-buru menggarap lahan mereka. Bahkan untuk menunjukan adanya pembangunan di lahan tersebut, bebereapa pemilik hanya memasang tiang penyangga gedung, setelah itu dibiarkan.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews