Pelantikan Ex Officio Kepala BP Batam Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Pelantikan Ex Officio Kepala BP Batam Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Wali Kota Batam HM Rudi (Foto: Batamnews)

Batam - Wacana Wali Kota Batam HM Rudi ditunjuk sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga terwujud. Namun rencana itu belum lah batal.

Pemerintah pusat saat ini tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Revisi PP Nomo 46 Tahun 2007 tentang pembentukan BP Batam maupun peraturan menteri (Permen) yang mengatur mengenai pertanggunjawaban Wali Kota kepada Menteri Keuangan terkait anggaran BP Batam.

"Kami sedang menunggu PP Revisi PP 46," ujar Susiwijono Mugiarso, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian kepada Batamnews, kemarin.

Susiwijono menuturkan, proses revisi itu berada di tangan Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi ditunjuk menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo memimpin lembaga yang dahulunya bernama Otorita Batam tersebut. 

Masa kerjanya semula diperkirakan hanya hingga bulan April 2019. Nyatanya, masa tugas Edy pun terus diperpanjang.

Edy di beberapa kesempatan mengakui dirinya hanya sebagai Kepala BP Batam sementara di masa transisi kepada jabatan Ex Officio. 

"Saya hanya pejabat transisim," ujar Edy. Berbagai polemik dan pro dan kontra terkait wacana ex officio tersebut telah memantik sejumlah masalah.

Beberapa kalangan kurang setuju. Jabatan ex officio dianggap sarat muatan politis. Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam mengatakan, pemerintah seharusnya membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan antara Pemko Batam dengan BP Batam, bukan justru membentuk ex officio.

"Karena itu amanah UU pembentukan BP Batam seperti itu," ujar Ampuan.

Kompleksitas permaslaah di BP Batam dan Pemko Batam juga dinilai sangat riskan apabila Wali Kota Batam menjadi ex officio. Namun pemerintah beralasan, polemik dualisme yang terus terjadi di kedua lembaga itu tak kunjung usai.

Tarik menarik kepentingan dan saling 'sandera' kebijakan masih terus terjadi. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews