BP Batam: Penjual Kaveling Bodong Siap-siap ke Penjara

BP Batam: Penjual Kaveling Bodong Siap-siap ke Penjara

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar memberikan penjelasan seputar legalitas jual beli KSB di Batam.

Batam - Badan Pengusahaaan (BP) Batam akan melaporkan perusahaan maupuan perseorangan yang menjual Kaveling Siap Bangun (KSB) bodong ke polisi. Pasalnya, KSB tidak pernah diperjualbelikan lagi sejak Oktober 2016 lalu . 

"Tentu kita akan proses seperti laporkan kepada penyidikan tindak pidana kepada kepolisian," ujar Edi Santoso selaku Kasubdit Pengamanan Instalasi dan Aset BP Batam saat konferensi pers, Jumat (2/8/2019).

Edi melanjutkan, pihaknya akan melakukan upaya tindakan tegas terhadap permasalahan kasus tersebut. Pasalnya kewenangan BP Batam tentu saja sudah ada tata cara. 

"Jadi jika tidak sesuai maka itu sudah masuk tindakan pindana," ujar dia. 

Seperti yang dilakukan salah satu perusahaan di Punggur beberapa waktu lalu. Di kasus tersebut terdapat pelanggaran pemalsuan dokumen, perusakan lingkungan, perusakan aset, selan itu juga ada praktik penjualan tanah ilegal. 

"Tanpa memiliki hak yang sah tentu saja itu pelanggaran," kata dia. 

Sementara, Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana Purnomo Andiantono menegaskan, sebagai pihak yang mengeluarkan izin dirinya menegaskan sejak Oktober 2016 BP Batam tidak ada mengeluarkan izin pematangan lahan untuk peruntukan KSB. 

"Kami tidak ada lagi mengeluarkan izin permatangan atau perapian lahan, jadi semuanya pasti ilegal," kata Andi. 

Baca: Hati-hati, Penjual Kaveling Bodong Catut Nama BP Batam

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar menepis bahwa selama ini BP Batam melakukan pembiaran terhadap penjualan kaveling tersebut. "Ada yang bertanya kenapa baru sekarang BP Batam sosialisasikan izin KSB tidak ada lagi," kata Dendi.

Ternyata lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu pemberitahuan disampaikan berkali-kali. 

"Kita sebenarnya sudah sosialisasikan, tetapi praktik ini muncul lagi, dan kembali dipertanyakan ke BP Batam, ini sudah pemberitahuan kesekian kali," katanya. 

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan Imam Bachroni mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika terdapat perusahaan yang menjual KSB di Batam. Meskipun ada penawaran silakan menanykan status lahan tersebut kepada BP Batam. 

Sebelumnya, penjualan KSB dilakukan PT Prima Makmur Batam, yang berlokasi di Punggur menuai polemik. Perusahaan tersebut menyulap hutan lindung menjadi kaveling.

Perusahaan menawarkan kaveling ke beberapa warga yang akhirnya tergiur lantaran harganya murah. Ratusan warga pun merasa tertipu.

Praktik ini diketahui setelah pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Batam menyebutkan lahan kaveling adalah hutan lindung. Persoalan ini juga sudah sampai ke meja DPRD Kota Batam.

Tidak hanya tersangkut aturan hutan lindung. Meskipun di luar hutan lindung BP Batam menegaskan hal tersebut ilegal. 

Meskipun, maraknya penjulan kaveling bodong itu BP Batam tidak memiliki data jumlah KSB yang dijual setelah dicabut izin 2016 lalu. Namun mereka berjanji akan mengawasi hal tersebut. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews