Kepala BP Batam Adukan Karut Marut Regulasi ke Yassona Laoly

Kepala BP Batam Adukan Karut Marut Regulasi ke Yassona Laoly

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly.

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengeluhkan soal tumpang tindih regulasi yang dinilai bisa menghambat investasi. Keluhan ini disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly dalam sebuah forum di Batam, Rabu (24/7/2019).

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengungkapkan salah satu karut marut regulasi yang dikeluhkan menyangkut soal tata ruang kawasan Batam. 

Dia mencontohkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup yang berbenturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Seharusnya, lanjut Edy, BP Batam dapat memperlancar investasi di Batam, namun terkendala kewenangan tak terlihat. Seperti isu regulasi, operasi dan lainnya.

“Perpres 87 memiliki hak pengelolan lahan. Namun daerah pesisir yang belum ditentukan ‎titik tata ruang, sehingga tidak bisa diberikan HPL,” kata Edy.

Permasalahannya adalah, di Batam hutan lindung ditetapkan dalam Perpres 87 tahun 2011, namun ‎ada juga yang mengatur melalui Permen, terkait hutan lindung. Sehingga menggerogoti area BP Batam.

“Ada yang setop investasi hanya karena sepotong surat.‎ Isu operasional, yang diharap diselesaikan terkait tata niaga. Banyak regulasi yang mengganggu Batam. Karena dibuat FTZ dan nonFTZ,” katanya lagi.

Akibatnya banyak yang mengacu pada aturan tata niaga dengan izin pusat. Barang konsumsi, karena tidak mengeluarkan masterlist, sehingga terganggu untuk barang konsumsi industri dan ktidakjelasan masterlist untuk industri seperti kapal. 

Untuk Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas tidak masuk dalam A3, sehingga banyak barang dari Batam yang harus kirim ke Singapura dulu, baru bisa masuk Jakarta. 

“Jadi misalnya mau beli kontak lens, harus lewat Singapura,” kata Edy.

Sedangkan berbicara lahan, Edy menjelaskan BP Batam mencoba membalik logik.

“Lahan merupakan fasilitas investasi, bukan warisan. Karena ‎ada banyak lahan yang mangkrak. Sehingga lebih 8.200 ‎hektare lahan mangkrak,” ucapnya.

“Dalam waktu dekat ini kami baru akan menarik 10 lahan saja, tapi sudah ‎ribut sampai kemana-mana. Ke pengadilan, PTUN dan lain-lain. Tapi kami sampaikan ke Dirpam, terus maju. Balikkan dulu ke BP,” imbuh dia.

Menanggapi itu, Yasonna Laoly meminta semua pihak untuk bisa berkontribusi buat Batam dan memberikan kontribusi melalui kebijakan yang mendukung hadirnya kenyamanan dalam proses masuknya investasi ke Batam.

"Saya mengajak pengusaha yang ada di Batam, kementerian dan pemda untuk bergandengan tangan mendorong Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui investasi," kata Yasonna.

Yasonna juga mengaku akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah menteri untuk menghilangkan aturan-aturan yang menghambat masuknya investasi di Batam. 

Menurutnya penyelarasan aturan ini memang harus segera dilakukan, karena hal tersebut memang menjadi fokus pemerintah.

"Pesan presiden, aturan yang menyumbat dan menghalangi harus kita ubah, jangan terjebak pada aturan yang menjebak investasi," kata Yasona.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews