Kisruh Klaim JHT

Waduh, Menteri-menteri Sudah Sepakat, Kena PHK Dulu Baru Bisa Cairkan JHT

Waduh, Menteri-menteri Sudah Sepakat, Kena PHK Dulu Baru Bisa Cairkan JHT

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri. (foto: liputan6)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah bakal merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan. Revisi ini terkait batas waktu pencairan JHT. Tapi, syarat pencairan hanya bisa setelah pekerja atau buruh kena PHK atau berhenti bekerja.  

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pekerja akan dapat langsung mencairkan JHT jika terkena PHK walaupun belum memasuki masa iuran JHT selama sepuluh tahun. JHT dapat langsung cairkan tanpa menunggu waktu sepuluh tahun maupun ketika memasuki umur 56 tahun.

"Iya bisa langsung diambil, karena JHT itu misalnya dalam keadaan PHK kan yang lebih penting itu masa sekarang dibandingkan hari tua, oleh sebab itu PHK boleh diambil," kata Sofyan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/6/2015).

Sofyan berdalih, kemudahan bagi pekerja yang terkena PHK untuk dapat langsung mencairkan JHT dikarenakan iuran yang dibayarkan adalah haknya para pekerja.

"Itu kan juga uang mereka sendiri. Itu lebih fair atau juga bisa untuk uang perumahan. Jadi UU yang lama lebih fair caranya daripada sekarang," paparnya.

Rencana revisi PP ini sudah dibicarakan dirinya dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada kemarin malam.

"Yang merevisi draft PP-nya menaker. Tapi semalam saya sudah konsultasi dan saya sepakat," tukasnya.

(ind/okz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews