Isu Tenaga Kerja China Serbu Indonesia, Ini Kata Menteri Tenaga Kerja

Isu Tenaga Kerja China Serbu Indonesia, Ini Kata Menteri Tenaga Kerja

Menaker Hanif Dhakiri

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Santernya isu adanya serbuan tenaga kerja asal China yang bekerja di berbagai perusahaan di Indonesia yang berembus di berbagai media massa dan media sosial, ditampik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.

Hanif mengemukakan, hingga saat ini terjadi serbuan ekspatriat dari negeri tirai bambu tersebut secara besar-besaran ke Indonesia. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan seleksi ketat terhadap tenaga kerja asing yang akan masuk Indonesia. 

"Isu soal serbuan tenaga kerja asal China ke Indonesia itu tidak benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan," tuturnya dalam keterangan pers yang disampaikan di Cilacap Jawa Tengah, Selasa (30/6) kemarin.

Ia memaparkan data yang menunjukkan penerbitan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) oleh Kemenaker bagi tenaga kerja asing asal China. Dari data per 1 Januari 2014 hingga Mei 2015, tercatat ada 41.365 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di Indonesia.

Paling banyak, tenaga kerja asal China bekerja di sektor perdagangan dan jasa dengan terbitnya 26.579 IMTA, kemudian di sektor industri 11.114 IMTA dan Pertanian 3672 IMTA. Dari jumlah tersebut, hanya 12.837 orang yang masih tinggal di Indonesia. 

Lebih jauh, pihak Kemenaker akan memperketat masuknya tenaga kerja China ke Indonesia. Pihak Kemenaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, melalui Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat. 

Syarat yang dilengkapi antara lain, sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun serta ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama enam bulan dan tidak boleh diperpanjang. 

Selain itu, diatur ketentuan setiap merekrut satu tenaga kerja asing, pada saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri serta adanya kewajiban tenaga kerja asing didampingi tenaga kerja dalam negeri untuk alih teknologi dan ilmu.

"Semua tenaga kerja asing harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya tenaga kerja asing, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi tenaga kerja asing. Kita juga atur komposisi tenaga kerja asing dengan didampingi 10 tenaga kerja dalam negeri," kata Hanif.

Dikatakan Hanif, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek, yakni enam bulan dengan tidak dapat diperpanjang, tidak ada aturan tentang komposisi tenaga kerja asing berbanding tenaga kerja dalam negeri. Namun di luar itu kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 tenaga kerja dalam negeri.

"Namun untuk tenaga kerja asing yang bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu setahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah satu banding satu, maka dalam Permen 16/2015 menjadi satu tenaga kerja asing harus dapat menyerap 10 tenaga kerja dalam negeri," katanya.

sumber: merdeka.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews