Aunur Rafiq: Tak Ada Alasan Tak Bayar THR

Aunur Rafiq: Tak Ada Alasan Tak Bayar THR

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Pihak perusahaan di Karimun diingatkan Wakil Bupati Karimun, H Aunur Rafiq untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Aunur Rafiq meminta perusahaan membayarkan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

'Surat edaran Menaker RI sudah kita edarkan melalui surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun ke semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun. Jadi tidak ada alasan buat perusahaan, untuk menunda-nunda THR dan apabila tidak dikeluarkan akan mendapatkan sanksi,' ujarnya, kemarin (28/6).

Sementara itu Poniman, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Karimun, membenarkan hal tersebut. Melalui surat pengantar no TAR.560/NAKER-HI/289/IV/2015 dengan dilampirkan surat 

edaran no.7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.

'Minggu lalu sudah kita kirimkan, surat edaran ke semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karimun. Dan ditembuskan ke Ketua Komisi I DPRD Karimun, Apindo, Gapensi, Kadin, Koordinator APGK2, Federasi SPSI, Federasi SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun,' tuturnya.

Dirinya menjelaskan, dalam surat edaran meteri tenaga kerja RI tersebut yang berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan. Dimana perusahaan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

'Jadi apabila pekerja tidak mendapatkan THR, dari perusahaan tempat bekerja secepatnya melaporkan ke Disnaker Karimun. Agar segera ditindaklanjuti,' ujar Poniman.

Muhamad Fajar, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, mengungkapkan, kewajiban pembayaran 

THR kepada pekerja atau buruh oleh perusahaan harus dibayar tanpa alasan. 

Besarnya THR yang harus dibayarkan miniman pekerja sudah bekerja selama 3 bulan secara terus menerus. 

' Minimal 3 bulan yang sudah bekerja bagi buruh wajib dibayarkan THR-nya. Dimana 

perhitungannya jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas bulan kali satu bulan upah. Sedangkan, yang sudah satu tahun masa kerjanya, THR harus dibayar 1 bulan upah,' ungkapnya.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews