Kisruh Klaim JHT

Menaker Hanif: Hanya yang Terkena PHK Boleh Ambil JHT Sebelum 10 Tahun

Menaker Hanif: Hanya yang Terkena PHK Boleh Ambil JHT Sebelum 10 Tahun

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di pasal 37 Ayat 1-5.
 
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, dengan adanya revisi ini, JHT dapat dicairkan bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa harus menunggu masa 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun jika mendapatkan klaim JHT secara penuh. Namun ternyata, aturan ini berlaku pagi kepersertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015.

"Yang kena PHK sebelum 1 Juli 2015 dan sudah jadi peserta selama lima tahun bisa langsung. Selebihnya menunggu perubahan PP JHT," kata Hanif kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Aturan ini pun berlaku bagi peserta yang resign atau memutuskan untuk berhenti bekerja. "Yang kena PHK dan berhenti bekerja," jelas Hanif.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyebut, revisi aturan ini dapat disampaikan kepada masyarakat atau peserta secara luas, sehingga tidak menimbulkan polemik lagi.

"Ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat kalau mereka terkena PHK, maka satu bulan kemudian bisa mencairkan JHT-nya," paparnya.

Jika terkena PHK dan bekerja lagi, harus mendaftarkan lagi dan membayar iuran JHT kembali ke BPJS Ketenagakerjaan. "Ya dia harus daftar lagi. Dia mulai dari nol lagi," tukasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews