Kisruh Klaim JHT

Menaker Ngotot Tidak Mau Ubah Masa Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ngotot Tidak Mau Ubah Masa Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Meski banyak penolakan dari kalangan pekerja dan buruh, pemerintah tetap ngotot kebijakan pencairan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif tidak berubah. Pekerja hanya dapat mencairkan JHT ketika sudah memasuki masa iuran 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun.

Di sisi lain, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang direvisi yaitu bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), JHT dapat langsung cair setelah satu bulan terkena PHK tanpa menunggu waktu 10 tahun maupun memasuki usia 56 tahun.
 
"Kan itu tidak mengganggu yang 10 tahun, bagi mereka yang aktif kan tetap 10 tahun. Kalau dia masih bekerja enggak akan ambil JHT-nya kan," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Pemerintah merevisi PP ini, lanjut Hanif hanya berlaku bagi peserta yang terkena PHK. Pencairan JHT dapat dilakukan secara penuh dengan besaran disesuaikan masa kerja sebelum terkena PHK.

"Kalau di PHK atau tidak bekerja lagi, dia yang bermasalah ambil JHT-nya,di situ dikasih pengecualian. Jadi revisi PP-nya saja, enggak perlu UU" ungkap Hanif seperti dilansir okezone.

Hanif menambahkan, peserta tidak akan dikenakan masa iuran lagi ketika terkena PHK.

"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi, kalau anda ada pekerjaan lagi aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku. Kalau PHK, satu bulan bisa ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja. Dulu kan kepesertaan lima tahun, masa tunggu satu bulan baru bisa cairkan. dengan arahan bapak Presiden ini, kalau ada pekerja yang peserta. PHK sebulan setelah bisa klaim JHT," tukasnya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews