Masa Penyidikan Habis, Kasus Nurdin Basirun Masuk Tahap Penuntutan

Masa Penyidikan Habis, Kasus Nurdin Basirun Masuk Tahap Penuntutan

Nurdin Basirun (Foto:Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam - Masa pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun segera berakhir. Setelah terjaring OTT, KPK melakukan pemeriksaan selama 20 hari dari tanggal 10 Juli lalu.

KPK sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Nurdin. Baik sebagai tersangka maupun saksi untuk tersangka lain. 

Pemeriksaan terhadap Nurdin tidak rutin setiap waktunya. Namun ia di panggil ketika keterangannya dibutuhkan. 

"Beliau diperiksa tidak menentu, ketika dibutuhkan saja," kata Andi Muhammad Asrun pengacara Nurdin Basirun kepada Batamnews.co.id, Senin (29/7/2019) siang. 

Andi mengatakan, sesuai proses hukum setelah semua berkas dan keterangan sudah lengkap selama pemeriksaan 10 hari tersebut. Selanjutnya kasus Nurdin Basiru akan masuk tahap penuntutan. 

Semua proses hukum tersebut kata Andi, merupakan wewenang KPK. Pihaknya sebagai pengacara menunngu semua proses tersebut.

"Kita tunggu kerja KPK, kita ini hanya berkolaborasi dengan KPK, prosesnya tergantung mereka," kata Andi.

Saat dikonfimrasi terkait proses hukum Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum menjawab sampai berita ini ditulis. Begitu juga keterangan KPK terkait pemeriksaan pejabat dan pengusaha di Batam beberapa waktu lalu. 

(tan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :