Ribuan Smartphone Ilegal Dimusnahkan, Ini Cara Bea Cukai Biar Tak Dikantongi Oknum

Ribuan Smartphone Ilegal Dimusnahkan, Ini Cara Bea Cukai Biar Tak Dikantongi Oknum

Ribuan Smartphone selundupan dimusnahkan Bea Cukai DJBC Kepri. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun -  Kanwil DJBC Kepri memusnahkan 7.898 unit handphone ilegal hasil tegahan dengan dibakar. Handpone tersebut dominan merek xiaomi dengan berbagai tipe.

Ribuan handphone selundupan tersebut, merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai sejak 2016 hingga 2019.

Handphone tersebut dimusnahkan setelah proses hukum dan adanya penetapan pengadilan. Sehingga barang disita negara dan dimusnahkan.

"Pemusnahan merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal," kata Kepala Kantor DJBC Kepri, Agus Yulianto, setelah membakar handpone di Bea dan Cukai Kepri, Karimun, Rabu (3/7/2019).

BC punya trik agak ponsel selundupan ini benar-benar musnah dan tidak dikantongi oknum-oknum tak bertanggungjawab. Barang-barang tersebut terlebih dahulu direndam ke dalam air laut, agar benar-benar rusak. Setelah itu baru dibakar.

"Sebelum dibakar, seharian kemarin kita rendam ke dalam laut. Kita keluarkan semuanya dari kotak dan masukkan dalam karung dan direndam," ucap Agus.

Sementara, untuk total nilai handphone yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah." Perkirakan senilai Rp 5 miliar, karena ini kebanyakan produksi tipe awal," ujarnya.

Disebutkan Agus, barang tersebut merupakan barang impor ilegal atau selundupan. Barang banyak didapat dari high speed dari daerah asal.

"Ada dua modus, ada yang dibawa dari kawasan bebas batam, dan juga port (pelabuhan) di Singapura," ucap Kepala Kantor Agus Yulianto.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews