Rekam Kecurangan Ping Pong Satria, Richardo Ditelanjangi dan Diancam Bunuh

Rekam Kecurangan Ping Pong Satria, Richardo Ditelanjangi dan Diancam Bunuh

Richardo didampingi kuasa hukum James Sibarani melaporkan kasusnya ke Polres Karimun (Foto: Batamnews)

Batam - Seorang pengusaha perhotelan di Karimun, Kepulauan Riau, Billy, diduga menganiaya seorang pria bernama Richardo. Richardo merupakan mantan karyawannya.

Tidak saja dianiaya, Richardo mengaku juga ditelanjangi dalam sebuah kamar hotel. Kejadian itu berawal setelah Richardo mengetahui permainan curang Billy dalam usaha gelper jenis bola ping pong di Hotel Satria Tanjungbalai Karimun.

Billy diketahui mengakali mesin tersebut. Pasalnya, setelah selama bulan Juni mengalami kerugian.

Billy diketahui bisa mengganti nomor bola tanpa sepengetahuan pemain. Sebulan berjalan, Richardo yang bekerja sebagai kasir di hotel tersebut mengetahui praktik itu.

Mantan mahasiswa Universitas Putera Batam itu pun kemudian merekamnya. Namun pada rekaman ketiga kali, aksi Richardo diketahui Ayong, anak buah Billy yang lain.

Pada 14 Juli 2018, Richardo dipanggil Billy untuk datang ke Hotel Satria. Dia dibawa ke lantai empat hotel. Dalam salah satu kamar ia sudah ditunggu Billy, adik kandung Billy, Michael, dan Ayong. 

"Kemudian saya dianiaya. Dipukul dan dianiaya serta ditelanjangi. Ketiga orang itu ikut memukul," ujar Richardo di kantor Advokad James Dkk di Batam Centre, Sabtu (27/7/2019).

Richard tak bisa berbuat banyak. Ia juga dibawa ancaman senjata tajam sebilah pisau sepanjang sekitar setengah meter.

Richard disuruh telanjang. Kemudian direkam dan difoto. "Saya dipaksa bugil, tidak ada pakaian sama sekali," kata dia. 

Richard disuruh mengaku siapa yang memerintahkan dia merekam.

Tidak hanya dipukul. Billy juga mengancam Richardo dengan pisau dengan berniat menghabisi Richardo. "Dia juga ancam saya pakai pisau, kuhabisin kamu sekarang kalau tidak jujur," katanya. 

Baca juga: Aksi Pengusaha Karimun Sekap dan Telanjangi Pria 26 Tahun Bak Mafia Hong Kong

Saat itu Billy sudah mengetahui bahwa ada ibu Richardo di lantai satu hotel Satria. Billy memberi dua pilihan kepada Richardo. 

Dalam waktu bersamaan ibu kandung Richardo, Tio Sioe Boi menyusul dirinya ke hotel. Ia khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada buah hatinya. "Waktu itu pukul 10 malam, karena ibu khawatir dia menyusul ke hotel tempat saya bekerja," kata Richardo. 

Pilihan pertama Richardo harus menelpon ibunya untuk suruh pulang, dan ia meloncat dari lantai empat itu. Pilihan kedua menelpon ibuknya untuk naik ke lantai empat dan menghabisi mereka berdua. 

Billy juga mengaku sudah merencanakan ingin membunuh Richardo. "Ia sudah mematikan seluruh CCTV yang ada dihotel miliknya tersebut," ujar Richardo.

Selang beberapa menit Richardo memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Ketika itu ia pura-pura mengalami muntah dan meminta untuk ke toilet.

Selang beberapa menit Richardo memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Ketika itu ia pura-pura mengalami muntah dan meminta untuk ke toilet.

Saat hendak ke toilet pintu keluar kamar lantai empat yang berada di dekat pintu toilte membuat dia memiliki kesempatan untuk kabur. Richardo berhasil melarikan diri.

Ia berhasil kabur dan melapor ke Polres Karimun. Setelah itu, Richardo mengamankan diri ke Singapura.

Laporkan ke Polres

Tanggal 24 Juli 2019 Richar kembali dari Singapura ke Batam. Di Batam ia mendatangi pengacara James untuk meminta bantuan hukum. Tepat pada 26 Juli 2019 Richard melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun. 

Pengacara Richardo James Sumihar Sibarani membenarkan bahwa kliennya tersebut datang pada tanggal 24 Juli 2019 tersebut. 

"Setelah klien kami menceritakan kejadian itu ia langsung membawanya ke Karimun untuk melaporkan kejadian tersebut pada Jumat 26 Juli 2019," katanya. 

James mengatakan, prosesnya saat sudah dilaporkan yang terlapor yaitu Billy, Michael, dan Ayong. "Mungkin tiga atau sampai empat hari lagi diperiksa," kata James. 

Pelaku dilaporkan telah melakukan pengkroyokan pasal 170 dan juga penganiayaan 351 dan perampasan 368. "Dengan ada laporan ini kita selaku kuasa berharap pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan supaya di proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.  

James juga mengatakan sampai saat ini kliennya Richardo masih memiliki rasa trauma ata kejadian yang menimpa kliennya tersebut.

Pengacara lainnya yaitu Naris Situmorang, Yosvid Madano, Thamrin Pasaribu

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews