Aksi Pengusaha Karimun Sekap dan Telanjangi Pria 26 Tahun Bak Mafia Hong Kong

Aksi Pengusaha Karimun Sekap dan Telanjangi Pria 26 Tahun Bak Mafia Hong Kong

Pengusaha hotel di Karimun dan juga gelper jenis ping pong Billy (Foto: Batamnews)

Batam - Seorang pengusaha di Karimun, Kepulauan Riau, Billy, diduga terlibat penganiayaan dengan ala mafia Hong Kong pada 14 Juli 2019. Ia menyekap, menganiaya, hingga menelanjangi korbannya, Richardo. Tidak itu saja, korban diancam dibunuh.

Pria 26 tahun itu disekap di sebuah kamar Hotel Satria lantai empat. Di sana ia mengaku dipukuli dan diancam bahkan ditelanjangi.

Saat dirinya telanjang, kejadian itu pun direkam dan difoto. Rekaman itu pun diancam akan disebarkan. Ia juga di bawah ancaman senjata tajam.

"Senjata tajam jenis pisau sepanjang sekitar setengah meter," ujar Richardo  saat membeberkan kasus itu di kantor Advokat James Sibarani Dkk di Batam Centre, Sabtu (27/7/2019).

Kasus itu berawal setelah Richardo ketahuan merekam aksi curang Billy saat mengakali mesin gelper jenis ping pong di Hotel Satria. 

Aksinya itu diketahui anak buah Billy, Ayong. Billy marah besar. Ia kemudian memanggil Richardo. Begitu Richardo datang, ia disekap di sebuah kamar.

Di sana aksi ala mafia Hong Kong itu pun terjadi. Richard babak belur. Ibunya bahkan sampai datang ke sana. "Karena sudah larut malam, ibu saya khawatir dan menyusul ke hotel," ujar Richardo.

Baca juga: Rekam Kecurangan Ping Pong Satria, Richardo Ditelanjangi dan Diancam Bunuh

Billy berhasil kabur dari sekapan. Ia kemudian kabur ke beberapa hotel namun tetap dikejar namun tak berhasil ditangkap kembali oleh Billy.

Richardo kemudian memutuskan pergi melaporkan kasus itu ke Polres Karimun. Namun sebelum laporannya diterima, Billy bersama Ayong dan Michael kembali menjemputnya.

Ia dipaksa mengambil laptop dan handphone. Rekaman tersebut kemudian dihapus Billy. "Dia mengancam kalau kecurangan itu disebarkan, foto dan rekaman telanjang akan disebar," ujar Richard.

Setelah itu, keesokan harinya Richard yang merasa nyawanya terancam menarik uang dan pada 16 Juli 2019, ia menyelamatkan diri ke Singapura. 

Ia kemudian kembali pada 26 Juli 2019 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Karimun dengan ditemani kuasa hukum dari kantor hukum James Sibarani.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pelaporan di Mapolres Karimun. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews