Kapolda Kepri Pertanyakan Izin Tambang Pasir Belakang Padang oleh Pemprov

Kapolda Kepri Pertanyakan Izin Tambang Pasir Belakang Padang oleh Pemprov

Kapolda Kepri dijumpai wartawan usai acara funbike di Dataran Engku Putri, Minggu (30/6/2019)

Batam - Polemik tambang pasir laut di lepas pantai di wilayah Kecamatan Belakang Padang, tepatnya sekitaran Pulau Terong, Kasu, Geranting dan Pecong kian meruncing.

Warga yang berada di sekitaran area itu sebelumnya terganggu dengan aktivitas tersebut, pasalnya tambang pasir masuk ke zona tangkapan ikan bagi nelayan.

Tidak hanya itu, warga juga mengkhawatirkan tambang tersebut merusak terumbu karang yang ada.

Dijumpai usai kegiatan HUT Bhayangkara di Engku Putri, Kapolda Kepri, Irjen Andap Budhi Revianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan kepolisian sebelumnya.

“Ini stakeholder yang bermasalah adalah yang mengeluarkan izin, dan dasar pengeluaran izin itu pasti harus ada pengkajian, ada Amdalnya,” kata Andap, Minggu (30/6/2019).

Andap melanjutkan, pihaknya selaku penegak hukum memastikan agar tak terjadi konflik.  “Kami hanya memediasi saja,” ucapnya.

Ia mempertanyakan pihak yang memberikan izin dari penambangan pasir laut tersebut. “Yang mengeluarkan izin siapa? Jadi itu (masalahnya) stakeholder yang ada,” kata Andap.

Polda Kepri menurut Andap sudah pernah beberapa kali melakukan mediasi terkait kasus ini. Hal ini menurutnya harus segera diselesaikan stakeholder terkait. “Jangan nanti di lapangan ada keributan,” ujarnya.

Sebelumnya KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait aktivitas tambang pasir laut di lokasi ini.

BPSPL Padang melakukan pertemuan bersama Kapolsek Belakang Padang, Lurah Pulau Terong, Masyarakat Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Kasu dan Kelurahan Pulau Pemping.

Dilansir dari kkp.go.id, dari wawancara dengan pelapor dan masyarakat nelayan Belakang Padang, pada Minggu (9/6/2019) beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan pasir dilakukan oleh PT Riau Pratama di Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang di titik lokasi 103o43.730’E, 0o59.725’N.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Wakapolda Kepri dan ditindaklanjuti dengan turunnya personil Ditpolairud Polda Kepri.

Dari operasi yang dilaksanakan oleh Polairud terhadap kapal yang beroperasi dilakukan pengamanan dan pemberhentian sementara aktifitas pengerukan untuk menghindari konflik dengan masyarakat.

 

Izin dipertanyakan

Dari rilis kkp go.id, berdasarkan Analisa kesesuaian ruang pada Draft RZWP3K Kepri, lokasi tambang termasuk dalam zona tambang non logam dan bersinggungan dengan zona perikanan tangkap serta zona alur kabel laut.

RZWP3K menunjukkan bahwa lokasi merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kegiatan operasi produksi berbadan usaha (PT RIAU PRATAMA) dengan luasan 991.63 Ha, melalui SK Gubernur Kepri No. 1292 tahun 2015 dengan masa berlaku sejak 24 Juni 2015 sampai dengan 24 Juni 2018.

Konfirmasi DKP Prov Kepri, merujuk pada rekapitulasi izin pasir laut, PT Riau Pratama ternyata telah memperpanjang izin melalui SK No. 1442/KPTS-18/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 dengan jenis izin IUP Operasi Produksi dengan luasan yang sama seperti pada SK sebelumnya (991, 63 Ha) dan masa berlaku hingga 08 Februari 2021.


(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews