Penetapan Caleg Bintan Terpilih Diumumkan Pertengahan Agustus

Penetapan Caleg Bintan Terpilih Diumumkan Pertengahan Agustus

KPU Bintan dan Bawaslu Bintan berikan bukti pada sidang di MK. (Foto: ist)

Bintan - Sidang gugatan Caleg Dapil III Bintan dari Partai Golkar dan PDIP telah selesai dilaksanakan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan sidang gugatan di MK telah masuk tahap kedua atau sidang mendengarkan saksi dan alat bukti.

Diperkirakan sengketa ini akan selesai 9 Agustus mendatang.  "Hasil keputusan sidang diperkirakan akan diumumkan 2 pekan mendatang," ujar Haris, Jumat (26/8/2019).

Apabila keputusan sidang tersebut telah diumumkan maka langkah selanjutnya dilakukan pengumuman penetapan caleg terpilih untuk Kabupaten Bintan. Kemungkinan dijadwalkan sepekan setelah putusan MK tersebut.

"Diberikan waktu selambat-lambatnya 5 hari untuk menyusun rapat pleno penetapan caleg terpilih periode 2019-2024 atau pertengahan Agustus mendatang," jelasnya.

Mekipun penetapan caleg terpilih belum dilakukan, namun dari hasil perhitungan pleno kemarin sudah dapat prediksi. Dari 25 kursi yang diperebutkan di DPRD Bintan, hanya 7 parpol yang berhak mendudukinya sedangkan 9 parpol lagi tak mendapatkan kursi.

Dari komposisi suara yang diraup pada 4 dapil, jatah Ketua DPRD Bintan berada dalam genggaman Partai Demokrat yang meraih 8. Disusul kursi Wakil Ketua I DPRD Bintan diraih Partai Golkar dengan raihan 6 kursi serta kursi Wakil Ketua II DPRD Bintan diduduki oleh Partai NasDem dengan raihan 4 kursi.

Sementara Partai Hanura dan PAN mendapatkan jatah 1 kursi, sedangkan kursi PKS dan PDI masih menunggu keputusan sidang MK. Sebab PHPU yang diajukan ke MK, yakni perselisihan hasil suara antara caleg PDI-P dan PKS di dapil 3 Bintan Timur. Kemudian, perselisihan antara caleg di internal Partai Golkar di dapil 3 Bintan Timur.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews