KPU Karimun Tunda Penetapan Anggota DPRD Terpilih, Kenapa?

KPU Karimun Tunda Penetapan Anggota DPRD Terpilih, Kenapa?

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko.

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menunda pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun terpilih, Senin (22/7/2019) malam.

Pleno tersebut sempat dilaksanakan oleh KPU Ballroom Hotel Aston, Karimun, namun pembacaan perolehan tersebut terpaksa dihentikan.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, mengatakan bahwa, penundaan pleno itu secara mendadak setelah lembaganya menerima surat dari KPU RI mengenai masih adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"KPU RI mendadak mengirim surat edaran dan pemberitahuan melalui pesan WA. Surat itu mengenai sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Berkarya untuk pemilihan DPR RI, sehingga berpengaruh terhadap penetapan ini," kata Eko.

Sementara itu, penundaan batasan waktu untuk sidang perkara sengketa pemilu itu paling lambat sampai awal Agustus mendatang sehingga diprediksikan sidang pleno penetapan akan dilakukan paling lambat bulan depan.

"Mengenai pelantikan dijadwalkan pada 29 Agustus, namun apakah ditunda atau tidaknya bukan ranah kita, hanya sampai usulan itu saja nanti," ujarnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews