Dimonitor KPK, Pemkab Bintan Lepaskan Aset Bangunan di Tanjungpinang

Dimonitor KPK, Pemkab Bintan Lepaskan Aset Bangunan di Tanjungpinang

Bintan - Aset-aset yang dimiliki Pemkab Bintan di Kota Tanjungpinang menjadi salah satu fokus monitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kali ini. Sebab aset tersebut menimbulkan konflik berkepanjangan bahkan tak mampu diselesaikan hingga saat ini.

Lembaga antirasuah tersebut berupaya untuk menyelesaikan konflik kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut dengan cara melakukan perjanjian antara Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri.

Kepala Inspektorat Bintan, Raja Akib Rachim mengaku telah bertemu dengan KPK di Batam pada saat kegiatan monitoring dan evaluasi. Disana juga hadir pejabat dari pemerintahan lainnya di Kepri.

Dalam kegiatan itu, Pemkab Bintan telah menandatangani MoU penyerahan aset-aset yang berada di Tanjungpinang ke pihak Provinsi Kepri.

"Kita sudah tandatangani MoU penyerahan aset itu. Tapi tak semua aset yang bisa kita serahkan ke Provinsi Kepri," ujar Akib ketika dihubungi Batamnews.co.id, Rabu (24/7/2019).

Aset yang diserahkan Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri antara lain Dinas Kehutanan dan Pertanian Jalan Sultan Mahmud Kelurahan Tanjungunggat.

Lalu, Kantor Marinir atau Mako Yonmarhanlan IV serta Wisma BP3KR dan Dekranasda di Jalan Hang Tuah, Tepi Laut Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Beberapa perkantoran lama di Jalan Riau dan Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Tanjungpinang Barat.

"Aset-aset inilah yang sudah pasti kita keluarkan dari catatan neraca kepemilikan Pemkab Bintan dan diserahkan ke Provinsi Kepri," jelasnya.

Sedangkan aset lainnya yang berada di Tanjungpinang seperti Kantor Bappelitbang Bintan, Disnaker, DLH, dan lain-lainnya. Termasuk juga jalanan serta aset yang dikelola BUMD Bintan belum bisa diserahkan ke Pemprov Kepri.

Pemkab Bintan belum bisa serahkan beberapa aset tersebut dikarenakan belum memiliki kantor pengganti dan belum mampu membangun pekantoran baru. Sehingga aset-aset itu masih dipergunakan sampai saat ini.

"Ada dua aset lagi yang belum kami bisa serahkan. Tapi masalah ini lagi dalam pembahasan bersama Provinsi Kepri yaitu Asrama Haji di Jalan Pemuda dan Eks Kantor Bupati di Jalan Basuki Rahmat," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews