Luar Biasa, 6 Pengacara Dampingi Satu Terdakwa Pembunuhan Roni Hasibuan

Luar Biasa, 6 Pengacara Dampingi Satu Terdakwa Pembunuhan Roni Hasibuan

Sidang kasus pembunuhan Roni Hasibuan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.

Batam - Kasus pembunuhan Roni Hasibuan (43) yang mayatnya ditemukan di semak dekat Tiban Housing, Sekupang beberapa waktu lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/7/2019) sore.

Enam terdakwa Marlin Sinambela, Roni Tampubolon, Hendro Simanjuntak, Moral Hasudungan Hutapea, Haryanto Sibarani dan Darwin Sinambela dihadirkan di depan majelis hakim.

Yang menarik dari persidangan ini, satu terdakwa yakni Haryanto Sibarani didampingi oleh 6 pengacara dari Kantor Hukum Richard Rando and Partners. 

Mereka adalah Richard Rando Sidabutar, Beni Ari Feriadi, Wasden Turnip, Hermanto Tambunan, Nofita Putri Manil dan Nurlaily. Sementara, lima terdakwa lainnya didampingi kuasa hukum Bernad Nababan.

Sidang ini diawali dengan sidang pembacaan dakwaan, dimana Marlin Sinambela sebagai otak dari pembunuhan ini.

“Kami tidak keberatan yang Mulia,” ujar kuasa hukum saat ditanya majelis hakim apakah ada yang keberatan dengan dakwaan tersebut.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, setelah dalam sidang ini tidak ada keberatan dari kuasa hukum.

Sementara itu, Richard Rando Sidabutar mengatakan alasan dia bersama timnya hanya mendampingi satu terdakwa saja karena ingin berjuang mencarikan keadilan untuk Haryanto Sibarani.

“Kami ingin apa yang jadi tanggung jawab dia. Hanya itu saja yang berikan putusan, jangan ada putusan lain selain kasusnya,” ucap Richard singkat.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews