KPU Bintan Bersiap Hadapi Gugatan di MK

KPU Bintan Bersiap Hadapi Gugatan di MK

Ilustrasi.

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan akan menjalani sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dimulai 11 Juli mendatang.

Komisioner Divisi Hukum, KPU Bintan, Bambang mengatakan, dalam menghadapi sidang gugatan tersebut KPU Bintan mendapatkan bantuan dari KPU RI. 

Ada tim hukum yang terdiri dari pengacara-pengacara dan tim teknis yang menangani informasi dan adminsitrasi (tim help desk).

"Kami sudah berkoordinasi dengan tim help desk dan tim pengacara dari bantuan hukum KPU RI. Jadi kami siap menghadapi gugatan di MK sampai selsai," ujar Bambang, Selasa (9/7/2019).

Ada dua gugatan yang akan disidangkan di MK. Yaitu gugatan PDIP terhadap PKS dan gugatan Golkar secara internal. Kedua gugatan itu dilayangkan oleh caleg-caleg dari Dapil III Bintan.

Untuk menghadapi gugatan itu, pihak KPU Bintan juga sudah menyerahkan Daftar Alat Bukti (DAB) dan kronologi kasus ke MK. Penyerahannya dilaksanakan 4 hari yang lalu atau pada 5 Juli 2019.

"Sidang pendahuluan untuk Kepri adalah 11 Juli mendatang. Kami secara pinsip siap mempertahankan apa yang sudah menjadi Keputusan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara," jelasnya.

Meskipun semuanya sudah dipersiapkan namun pihaknya belum dapat memastikan siapa yang akan hadir dalam persidangan nantinya. Apakah ketua atau komisioner karena pihaknya masih menunggu arahan.

"Kalau urusan antar DAB dan lainnya itu tugas saya. Itu sudah saya lakukan bersama kasubag 5 Juli lalu. Kalau nanti sidang dan pembuktian, belum dapat saya sampaikan saat ini siapa yang akan ditugaskan," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews