Aniaya Bayi Majikan Hingga Meninggal, TKI di Taiwan Dibui 7,5 Tahun

Aniaya Bayi Majikan Hingga Meninggal, TKI di Taiwan Dibui 7,5 Tahun

Ilustrasi

Jakarta - Pengadilan Distrik Taipei, Taiwan menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Juwita Ekasari. Dia diputus bersalah karena menganiaya bayi majikannya hingga berujung meninggal.

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Selasa (23/7/2019), hakim menyatakan dalam persidangan Ekasari mengaku tiga kali menganiaya memukul bayi sang majikan pada 9 Desember 2018. Alasannya supaya berhenti menangis.

Sekitar pukul 02.00 waktu setempat, Ekasari membangunkan sang majikan dan menyatakan bayi itu muntah-muntah dan kejang-kejang. Sang orang tua kemudian melarikan bayinya ke Rumah Sakit Wanfang, tetapi tidak tertolong.

Dari hasil analisis post mortem terungkap bayi itu mengalami gegar otak dan pecah pembuluh darah di belakang retina mata. Hal itu yang memicu kematian. Ekasari kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Dia lantas ditangkap polisi setempat.

Dalam pemeriksaan, Ekasari juga terbukti sudah melewati batas tinggal (overstayed) dan visa kerjanya juga kedaluwarsa. Dia bekerja dengan majikannya sejak akhir tahun lalu dan digaji NT$14 ribu (sekitar Rp6,3 juta) per bulan.

Hakim memutuskan Ekasari tetap ditahan dan akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman. Namun, pengadilan menyatakan dia bisa mengajukan banding atas putusan itu.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews