Berawal dari Jambret, Polisi Ringkus Kawanan Maling Gudang Batuampar

Berawal dari Jambret, Polisi Ringkus Kawanan Maling Gudang Batuampar

Ilustrasi.

Batam - Polsek Batuampar menangkap tiga pelaku pembobol sebuah gudang buah-buahan di kawasan MCT Batuampar. Pembobolan tersebut dilakukan pada Minggu (14/4/2019). 

Kapolsek Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan mengatakan, ketiganya ditangkap di lokasi berbeda yaitu Melcem dan Sengkuang.

“Jadi semuanya diamankan pada kesempatan yang berbeda,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Reza menyebutkan tiga pelaku yang diringkus yakni Dedi alias Doyok (26), Teddi Alexander (23) dan Irwansyah (34). 

Kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku, Irwansyah ditangkap dengan kasus jambret. Dari hasil pengembangan diketahui Irwansyah bersama dua pelaku lain sebelumnya membobol gudang buah-buahan. 

“Irwansyah ini juga merupakan residivis kasus jambret,” jelasnya.

Akibat tindakan pembobolan tersebut, pemilik gudang mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 91 juta. Dimana terdiri dari uang tunai Rp 80 juta, serta seperangkat CCTV dan perhiasan emas. 

“Dari pengakuan pelaku, hasil pencurian itu sudah habis, dipakai untuk beli sabu dan judi serta beli pakaian,” katanya. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews