Imigrasi Karimun Lepas Nakhoda dan TKI Ilegal Tangkapan TNI AL, Ini Alasannya

Imigrasi Karimun Lepas Nakhoda dan TKI Ilegal Tangkapan TNI AL, Ini Alasannya

TKI ilegal yang diamankan aparat Lanal Karimun. (Foto: dok. Imigrasi Karimun)

Karimun - Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun melepaskan 14 orang TKI ilegal dan empat orang nakhoda speedboat tangkapan Tim F1QR Lanal Karimun.

Dilepasnya semua tangkapan tersebut dengan alasan kemanusian oleh pihak Imigrasi. Ke-14 orang TKI Ilegal tersebut terbukti melakukan pelanggaran, yaitu melanggar Undang-undang pasal 113 nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia dengan jalur gelap, dan menjadi tenaga kerja yang ilegal.

"Mereka melanggar peraturan tentang keimigrasian," ujar Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru Widyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/4/19).

Baca: Lanal Tanjungbalai Amankan Belasan TKI Ilegal dari Malaysia

Pihak Imigrasi juga melakukan pencekalan kepada ke-14 TKI ilegal tersebut, mereka tidak bisa keluar negeri selama dua tahun.

"Paspor mereka kita cekal dan kita tarik, baik yang memiliki dokumen masih berlaku maupun sudah tidak berlaku, mereka juga tidak dapat membuat maupun memperpanjang paspor selama dua tahun," ujarnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews