Lanal Tanjungbalai Amankan Belasan TKI Ilegal dari Malaysia

Lanal Tanjungbalai Amankan Belasan TKI Ilegal dari Malaysia

Lanal Tanjungbalai Karimun melakulan konfrensi pers penangkapan belasan TKI ilegal dari Malaysia (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Tim Patroli F1QR Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap empat speedboat pembawa 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia bersama dengan nahkoda kapal.

Penangkapan dilakukan di wilayah Pulau Mantras, Kabupaten Karimun, Kamis (4/4/2019) malam. Kapal cepat bermesin 15 PK tersebut berangkat dari Malaysia, dan hendak menuju Tanjung Judah, Batam.

Empat speedboat yang diamankan itu, masing-masing membawa tiga sampai empat orang. Keempat orang nahkoda tersebut adalah, ALM, HL (42) dan SB (29) yang merupakan warga Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian KMN (48) merupakan warga Belakang Padang, Batam.

"Kami mengamankan empat speedboat yang dinahkodai oleh empat orang. Jadi 14 TKI ilegal ini dibawa pakai speedboat, satu speedboat ada yang 3 sampai 4 orang," ujar Komandan Lanal (Danlanal) Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Jumat (5/4/2019) sore.

Dari informasi yang diterima pihak keamanan, akan ada tujuh speedboat yang berangkat dari Malaysia. Hanya saja, tiga speedboat berhasil lolos.

Setelah mendapatkan info tersebut, tim patroli langsung melakukan pengecekan, dan akhirnya berhasil mengamankan empat unit speedboat beserta nahkoda dan 14 TKI ilegal.

"Info awalnya ada tujuh speedboat, akan tetapi yang tiga berhasil lolos dan empat berhasil kita amankan," kata Catur.

Ia menyebutkan, para TKI tersebut telah dikoordinir oleh seseorang. Karena, melihat dari bentuk speedbooat yang digunakan bercorak hampir sama. Kemudian, untuk mengelabuhi petugas dan tidak dicurigai, speedboat juga membawa jaring ikan, serta menggunakan kapasitas mesin yang kecil.

"Mereka juga mengelabui petugas dengan adanya jaring nayan dan mesin yang berkapasitas kecil," ujar dia.

Kemudian, untuk biaya satu orang TKI, membayar sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp3.500.000 sekali berangkat. Berdasarkan data yang diperoleh, ke 14 TKI ilegal tersebut diketahui berasal dari Pulau Jawa. Saat ini mereka sudah diamankan di Mako Lanal Karimun. 

Nantinya akan diserahkan kepada pihak Imigasi Kelas II Tanjungbalai untuk diproses karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews