Paripurna APBD-P Batam 2019, Penerimaan Defisit 6,65 Persen

Paripurna APBD-P Batam 2019, Penerimaan Defisit 6,65 Persen

Rapat paripurna ABPD-P Batam 2019. (Foto: ist)

Batam - Rapat paripurna tentang rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Batam 2019 digelar, Senin (15/7/2019)

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan, penerimaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2019 berkurang 6,65%. Di mana awalnya sebesar Rp 2,8 triliun berubah menjadi Rp 2,6 triliun

Dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya, hal ini menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

"Terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA APBD 2019," katanya.

Perubahan ini, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah penyusunan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Batam 2019.

Perubahan terhadap capaian target kinerja program dan kegiatan berdasarkan hasil evaluasi terhadap rencana pendapatan dan belanja dalam pelaksanaan APBD Batam 2019 terjadi pada beberapa komponen diantaranya perubahan penerimaan, perubahan kebijakan belanja daerah, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara

Dalam penerimaan Batam mengalami perubahan, yang beragam. Pertama dari penurunan pendapatan asli daerah sebesar 11,43% dari Rp 1,3 triliun menjadi Rp 1,2 trilun. Kedua penurunan dana perimbangan sebesar 5,68%, dari Rp 1,1 triliun menjadi Rp 1,08 triliun.

Ketiga pendapatan lain-lain  yang sah justru meningkat 1,99%, dari Rp 323 M berubah menjadi Rp 330 M. Keempat pembiayaan yang justru bertambah 118.76% dari Rp 20, 3 M  menjadi Rp 44,4 M..

Ia melanjutkan terjadi perubahan kebijakan belanja daerah berkenaan dengan terjadinya perubahan penerimaan. "Maka belanja pada perubahan APBD kota batam tahun anggaran 2019 dilaksanakan melalui beberapa kebijakan," ujarnya.

Pemerintah juga mengajukan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara  berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Di samping itu juga disampaikan rencana perubahan pendapatan daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan masing-masing urusan, perangkat daerah, program/ kegiatan dan belanja tidak langsung.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews