Realisasi KUA/PPAS Batam 2020 Tertunda, Amsakar: Tunggu RKPD Kepri Selesai

Realisasi KUA/PPAS Batam 2020 Tertunda, Amsakar: Tunggu RKPD Kepri Selesai

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Batam - DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat paripurna pertamanya pasca Idul Fitri1440 Hijriah. Rapat paripurna ini beragendakan penjelasan Wali Kota Batam atas rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun anggaran 2020, Senin (17/6/2019). 

Dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan jika Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum bisa ditindaklanjuti. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyusun rancangan KUA/PPAS yang disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pendahuluan untuk pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran berikutnya.

"Pemerintah Kota Batam telah menyusun Rancangan KUA/PPAS Kota Batam Tahun 2020 dengan berpedoman Rancangan Akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020. Dimana sampai saat ini belum dapat ditindaklanjuti karena menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020," katanya. 

Berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Kepulauan Riau didapatkan informasi bahwa Rancangan RKPD Provinsi Kepulauan Riau masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni -19 Juni 2019. 

"Penyampaian RKPD provinsi itu nanti akan dibahas Menteri Dalam Negeri dengan perbaikan penambahan dan pengurangan setelah itu baru nanti akan ditentukan plenonya," ujarnya. 

Sehingga, sampai saat ini Pemerintah Kota Batam belum dapat menetapkan Peraturan Wali Kota tentang RKPD Tahun 2020 sebagai dasar penyusunan KUA/PPAS Kota Batam Tahun 2020, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2020. 

Namun demikian Pemerintah Kota Batam telah menyusun Rancangan KUA/PPAS dimaksud. 

"Sesungguhnya semua perencanaan anggaran mulai dari Nasional, Provinsi hingga Kota harus sejalan. Tapi prinsipnya tidak ada persoalan. Karena kita sudah menyampaikan proyeksi dan estimasi untuk beberapa posting-posting utama, misal untuk plafon anggaran sementara kita prioritasnya kemana saja itu sudah kita upload, termasuk sisi besaran penerimaan rancangan kebijakan umum APBD, potensi pajak daerah dan retribusi," paparnya. 

Rencana Pendapatan dalam Rancangan KUA Kota Batam Tahun 2020 diproyeksikan pendapatan APBD Kota Batam pada tahun 2020 sebesar Rp 2.854.223.229.019,79. Dana tersebut berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah, penerimaan daerah dari sisi pembiayaan. 

"Tekad kita, retribusi waktu ke waktu meningkat. Dan peningkatannya lebih baik dari hari ini. Karena komponen retribusi ini yang masih perlu kita pupuk," terangnya. 

Target masing-masing komponen Pendapatan Kota Batam Tahun Anggaran 2020 serta asumsinya secara rinci telah dituangkan dalam Rancangan KUA Kota Batam Tahun 2020. 

Sedangkan mengenai kebijakan perencanaan belanja daerah secara umum, arah kebijakan yang dilakukan baik untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung secara rinci telah dijelaskan pada Rancangan KUA Kota Batam Tahun 2020. 

"Hingga 2020 kita masih konsen untuk infrastruktur," ucapnya. 

(das)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews