Pendapatan Pajak Ketangkasan Elektronik Minim, Uba: Ada Aroma Kongkalikong

Pendapatan Pajak Ketangkasan Elektronik Minim, Uba: Ada Aroma Kongkalikong

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging (Foto:Batamnews)

Batam - Komisi 2 DPRD Kota Batam menduga ada permainan dari perolehan Pajak Hiburan Ketangkasan Elektronik, Bilyard dan sejenisnya. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, diketahui pajak hiburan ketangkasan elektronik, bilyard dan sejenisnya ditargetkan Rp4,55 miliar dalam APBD 2019.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, pihaknya berpandangan bahwa Hiburan Ketangkasan elektronik adalah permainan untuk hiburan anak-anak seperti Time Zone.

“Namun di dalam prakteknya, hiburan ketangkasan tersebut berubah fungsi dari permainan anak-anak menjadi permainan orang dewasa yang diduga permainan perjudian,” ujar Uba usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPPRD di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (28/6/2019).

Dalam RDP yang kedua ini, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi menyangkut koordinasi dan pengawasan terhadap izin dan praktek hiburan ketangkasan elektronik di lapangan. Hasilnya Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sama sekali tidak melakukan pengawasan.

“Mereka tidak mengetahui cara secara spesifik hiburan ketangkasan tersebut, nah hal ini tentu hal yang aneh karena harusnya ada kordinasi antara bidang perizinan dan pengawasan dengan BPPRD,” katanya.

Selain itu DPM-PTSP tidak memiliki data yang akurat berkaitan pajak daerah hiburan ketangkasan elektronik tersebut. Dari RDP diketahui jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di BPPRD hanya ada 10.

“Kemudian dari pengawasan, berapa aktif dan berapa yang tutup tidak ada datanya sama sekali,” kata dia.

Lebih lanjut, Uba juga menyampaikan bahwa pada faktanya diketahui banyak penyelewengan perizinan. Ia mencontohkan tempat karaoke yang mendapat izin karaoke tentu melaporkan pajaknya sesuai dengan izin yang didapatkan.

Akan tetapi diketahui beberapa tempat karaoke juga membuka hiburan ketangkasan elektronik. Misalnya di M1 dan M2 yang hanya membayar pajak karaoke, retribusi sampah dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Padahal di tempat itu ada permainan bola pimpong yang kita ketahui merupakan hiburan ketangkasan, tapi pajaknya tidak dikutip, bahkan bidang pengawasan Pemko Batam juga tidak tahu dengan adanya hiburan pimpong tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Ia juga melihat ada perubahan fungsi dari gelanggang permainan untuk anak-anak berubah menjadi permainan untuk orang dewasa. Seperti yang terjadi di Time Zone di Nagoya Hill. “Saya lihat permainan disana sudah dipenuhi orang dewasa, tidak ada anak-anak,” kata dia.

Dengan fakta tersebut, pihaknya melihat bahwa Pemerintah Kota Batam belum dapat mengoptimalkan pendapatan daerah. Apalagi untuk pendapatan dari pajak hiburan ketangkasan elektronik dinilai kecil.

Menurutnya Pemko Batam dapat memaksimalkan pendapatan dengan harus mengajukan jumlah perubahan pendapatan daerah. “Atau saya menduga ada kongkalikong permainan pajak hiburan ketangkasan antara pengusaha hiburan dengan Pemko Batam,” katanya.

Mengenai permasalahan ini, Komisi 2 DPRD Kota Batam mengagendakan untuk RDP lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait termasuk BPPRD, DPM PTSP, pengusaha (pemilik gelper) dan satpol PP.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews