Benarkah Nelayan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri untuk Bangun Resort di Tanjung Piayu?

Benarkah Nelayan Abu Bakar Suap Gubernur Kepri untuk Bangun Resort di Tanjung Piayu?

Tersangka suap izin reklamasi Abu Bakar saat digiring KPK (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tersandung kasus izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Nurdin Basirun diduga menerima uang suap dari Abu Bakar senilai Rp 159 juta.

Abu Bakar disebutkan meminta lahan seluas 10,2 hektare lahan di pesisir pantai di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Rencananya, di sana Abu Bakar akan mendirikan resort. Namun, setelah Tanjung Piayu diketahui masuk zonasi hutan lindung dan budidaya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan epala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono Budi Hartono, lantas memutar otak.

Menurut versi KPK, kepada Abu Bakar, Budi Hartono memberi arahan untuk memanipulasi, lokasi tersebut terlebih dahulu dijadikan restoran terapung dengan keramba di sekelilingnya.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri Berjam-jam, Ini Temuan KPK

Uang suap pun cair. Di awal Rp 45 juta. Kemudian sisanya dari total Rp 159 juta pada tahap berikutnya.

Belakangan status Abu Bakar diketahui sebagai seorang nelayan. Menurut beberapa orang yang mengenalnya, Abu Bakar bukanlah seorang pengusaha. 

Apalagi sampai hendak membangun resort. "KPK harus mengungkap orang di balik ini," ujar Anggota DPRD Kepri, Ruslan Kasbulatov, Jumat (12/7/2019).

Ruslan dahulu mengenal baik Abu Bakar. Seorang nelayan tangkap. Ia juga bukan orang yang berada. Kuat dugaan ia hanya orang suruhan.

Sejumlah pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, juga tak mengenal pria tersebut.

"Saya tidak kenal," ujar seorang pengusaha kepada batamnews, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ternyata Seorang Nelayan Biasa

Kasus tersebut menurut KPK berawal saat Abu Bakar meminta lahan tersebut kepada Nurdin Basirun. Abu meminta agar Nurdin mengeluarkan izin prinsip. 

Nurdin pun kemudian meminta Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu penyelesaikan izin Abu Bakar secepatnya.

Setelah itu, Budi Hartono meminta Abu Bakar mengakali lahan tersebut sebagai tempat lokasi restoran dengan keramba di bawahnya keramba ikan agar terlihat seperti budidaya perikanan.

Setelah itu Budi Hartono memerintahkan Edy Sofyan melengkapi dokumen perizinan dan data pendukung lainnya agar perizinannya disetujui secepatnya. Bahkan Edy Sofyan hanya meng-copy paste dokumen perizinan tersebut dari daerah lain agar cepat selesai.

Dalam waktu sehari, 31 Mei, setelah diberi uang oleh Edy, izin prinsip reklamasi langsung keluar. Setelah itu, Abu Bakar kembali menyiram Nurdin Basirun dengan uang 6.000 dolar Singapura.

Baca juga: Siapa Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri, Benarkah Ini Jebakan?

Luas lahan yang diminta mencapai 10,2 hektare untuk membangun sebuah resort. Namun wilayah Tanjung Piayu ternyata masih berstatus hutan lindung dan budidaya.

Siapa sebenarnya Abu Bakar memang belum terjawab. KPK bahkan menyebutnya sebagai pihak swasta bukan pengusaha.

(tan/snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews