Oknum Pegawai Bapas Tanjungpinang Peroleh Sabu dari Jambi

Oknum Pegawai Bapas Tanjungpinang Peroleh Sabu dari Jambi

Ilustrasi.

Batam - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Permasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang inisial AF ditangkap karena sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap bersama temannya F di Belakangpadang, Selasa (9/7/2019).

Kasatresnarkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman mengatakan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh AF dari Jambi. 

“Setelah kita dalami, sepertinya sabu itu dari Lapas Jambi,” ujar Abdul, Jumat (12/7/2019). 

Berdasarkan pengakuan dari AF bahwa ia berperan sebagai pengedar dalam jaringan, sehingga ia tidak mengetahui siapa pemilik barang haram yang akan diedarkan tersebut. 

“Dia pun tidak mengenal pemiliknya, dia hanya mengedarkan saja,” katanya. 

Lebih lanjut Abdul menjelaskan kedua tersangka menggunakan sistem lempar, yaitu barang yang akan diedarkan tersebut diambil di suatu tempat sesuai kesepakatan. Dan tidak ada tatap muka. 

“Transaksinya melalui transfer, makanya kita juga amankan ATM serta buku tabungan milik pelaku,” kata dia. 

Baca: Oknum Pegawai Bapas Tanjungpinang Dalangi Peredaran Narkoba di Batam

Pada saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 6,85 gram. Dimana sudah dibungkus dengan 4 kantong plastik siap edar. 

Selain itu kepolisian juga mangamankan satu butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi, serta alat isap.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews