Pakai Narkoba, Seorang Oknum PNS di Sagulung Ditangkap

Pakai Narkoba, Seorang Oknum PNS di Sagulung Ditangkap

SA tertunduk saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolresta Barelang.

Batam - Pria berinisial SA ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di rumah liar Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, Rabu (6/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. 

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019). 

Pada saat penangkapan, SA terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,4 gram. Sabu tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam kotak rokok. 

"Sementara ini dari pengakuan tersangka, itu hanya pemakaian pribadi," katanya. 

Masih dari pengakuan tersangka, Hengki menyebutkan SA baru mulai mengkonsumsi sabu sejak habis hari raya lebaran lalu. Diketahui SA merupakan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan beralamat di Sagulung. 

"Tersangka memakai sabu dengan secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki menyampaikan kasus ini menjadi perhatian karena seorang tenaga pendidik juga sudah terpapar barang haram tersebut. Padahal sejatinya pendidik merupakan contoh bagi siswanya. 

"Permasalahannya sekarang, guru juga ikut pakai (sabu)," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, SA dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews