Oknum Pegawai Bapas Tanjungpinang Dalangi Peredaran Narkoba di Batam

Oknum Pegawai Bapas Tanjungpinang Dalangi Peredaran Narkoba di Batam

Kapolresta Kombes Pol Hengki memberikan keterangan dalam ekspos kasus narkoba di Mapolresta Barelang.

Batam - Oknum PNS berinisal Af menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap oleh Polsek Belakangpadang dan dibantu Satresnarkoba Polresta Barelang bersama satu orang lainnya yakni F. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan kedua tersangka ini diamankan di Belakangpadang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Mereka diamankan pada tanggal 9 Juli lalu," ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019). 

Tersangka AF diketahui merupakan PNS yang bekerja di Balai Permasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang dan sudah 12 tahun bekerja di sana.  

Pada saat penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang total beratnya 6,85 gram. Selain itu pihaknya juga mengamankan satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau. 

"Dan ada juga alat isap yang ikut kita amankan," katanya. 

Selain menjadi pengedar sabu, para tersangka juga menjadi pemakai. Dari pengakuan tersangka, diketahui baru memakai barang haram tersebut beberapa bulan terakhir. 

"Tentu kami akan terus mendalami kasus ini," kata Hengki. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews