Serius Cegah Warga Terpapar Dampak Buruk Tembakau

Pemkab Lingga Dapat Penghargaan Paramesti dari Kemenkes

Pemkab Lingga Dapat Penghargaan Paramesti dari Kemenkes

Bupati Lingga Alias Wello saat menerima piagam penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI (Foto:ist)

Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Menkes) RI pada hari tanpa tembakau sedunia yang digelar di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof Sujudi Lantai 2, Kemenkes RI, Kamis (11/7/2019) kemarin.

Penghargaan diterima langsung Bupati Lingga Alias Wello. Paramesti tersebut diberikan kepada Pemkab Lingga, karena adanya upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakatnya dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, dengan menerbitkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Perda KTR).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, dr Asri Wijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan, Ahmad Mudlofir mengatakan, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

"Penghargaan ini diberikan satu kali dalam setahun pada setiap peringatan hari tembakau sedunia. Lingga sudah dua kali mendapatkan penghargaan ini, sebelumnya di tahun 2017," kata Mudlofir kepada Batamnews.co.id, Jumat (12/7/2019).

Ia menjelaskan, penghargaan yang diberikan Kemenkes tersebut terdiri atas tiga kategori. Untuk kategori Pastika Parama diberikan untuk 34 daerah yang sudah mengimplementasikan KTR dengan baik. Kemudian penghargaan Awya Pariwara untuk 2 kabupaten yaitu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Yang terakhir itu penghargaan kategori Paramesti yang diterima oleh 4 daerah, salah satunya adalah Kabupaten Lingga. Ini didapat karena Lingga, sudah memiliki kebijakan daerah tentang KTR," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya penghargaan tersebut dapat memotivasi seluruh elemen di Kabupaten Lingga untuk bersama mengimplementasikan Perda KTR. Sehingga paparan asap rokok kepada kelompok rentan bisa dihilangkan dan role model yang salah tidak ditiru oleh anak dan remaja. Kemudian, anak dan remaja tidak mudah terpancing untuk mencoba merokok.

"Perda KTR ini mengatur tentang perilaku merokok agar tidak dilakukan disembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan seperti anak, remaja dan ibu hamil," ucapnya.

Diketahui, adapun KTR tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan oleh perda.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews