Nasib M. Yunus Melenggang ke DPRD Batam Ditentukan Sore Ini

Nasib M. Yunus Melenggang ke DPRD Batam Ditentukan Sore Ini

Sidang kasus money politics M Yunus di PN Batam, Senin (10/6/2019). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Sidang putusan kasus money politcs dengan terdakwa caleg Gerindra Batam, M. Yunus ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/6/2019) pagi. Hakim Ketua menunda pembacaan keputusan pada pukul 16.00 sore ini.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bersalah pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Juhrin Pasaribu mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam. Ia mengatakan Yunus tak bersalah.

Baca juga: Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Gerindra Batam Hukuman Percobaan

M. Yunus yang merupakan caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam yang didakwa melakukan politik uang dan dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh JPU.
 

M.Yunus. (Foto: Koko/Batamnews).

 

Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Batam menemukan adanya dugaan money politics dilakukan Yunus di Sei Beduk, Piayu. Setidaknya ada enam saksi yang membenarkan bahwa caleg Gerindra itu melakukan money politics. 

"Barang bukti yang didapatkan itu contoh kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp600 ribu dan baju kaos warna putih atas nama MY," kata Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Batam beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Caleg Gerindra Batam Muhammad Yunus Jadi Tersangka Politik Uang

Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu. "Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti. Kalau memang terbukti bisa didiskualifikasi," kata Bosar. 

Dalam Pileg 2019 kemaren, Yunus dipastikan mendapat jatah kursi di DPRD Batam atas perolehan suara yang ia raub yakni 4.813 di Dapil III Batam yang melingkup Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk. 

Suara yang diperoleh Yunus tersebut tertinggi di antara 8 caleg Gerindra di Dapil tersebut. Jika hakim memutuskan Yunus terbukti money politics, maka sudah dipastikan yang bersangkutan gagal melenggang ke gedung dewan.

(jim/fox) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews