Batam - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam melakukan penertiban 5 titik aktivitas penambang pasir illegal di Kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (23/7/18).
Kepala Seksi Direktorat Hutan dan Patroli, Willem S mengatakan penertiban tambah pasir tersebut dilakukan karena mengganggu lingkungan sekitar terutama waduk Tembesi yang berada dari lokasi penambangan pasir.
Aktivitas tambang pasir ilegal itu berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar. Apalagi di kawasan tangkapan air waduk Tembesi, jika terus dibiarkan dampaknya akan mencemari waduk.
“Aktivitas penambangan pasir illegal ini sudah meresahkan, Karena itu kami lakukan penertiban di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi agar tidak beroperasi lagi. Daerah Tangkapan Air Tembesi sangat penting untuk melindungi dam supaya debit airnya juga tidak berkurang untuk masyarakat kota Batam,” ujar Willem.
Pihaknya menurunkan 153 anggota Ditpam dalam penertiban penambangan pasir illegal tersebut. Hasilnya petugas mengamankan alat penyaring pasir, sekop, cangkul, jaring pasir dan mesin penyedot.
“Alat-alatnya kami bawa, hal Ini dilakukan agar penambang pasir illegal tidak lagi kembali," katanya.
Ia menjelaskan penertiban sudah sesuai prosedur. Dan tidak berhenti sampai hari ini saja, namun juga berkelanjutan. Penertiban kali ini juga merupakan upaya lanjutan dari penertiban yang dilakukan kemarin.
“Kami mengimbau kedepan supaya penambang illegal menghentikan kegiatan ini, jangan ada lagi kegiatan penambangan pasir illegal di kawasan Daerah Tangkapan Air. Lokasi tangkapan air ini yang harus dilindungi dari kegiatan penambangan pasir illegal,” katanya.
(ret)