BNN Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Ganja Pesanan Napi Lapas Pariaman

BNN Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Ganja Pesanan Napi Lapas Pariaman

Barang bukti narkoba yang diamankan BNN di Bukittinggi, Sumbar.

Bukittinggi - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pasaman dan Bukittinggi, Sumatera Barat. Barang haram itu merupakan pesanan narapidana di Lapas Pariaman.
 
"Tim masih mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi Pendi, selaku pemesan atau pemilik narkotika," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Jumat (21/6/2019). 
 
Depari menuturkan penangkapan penyelundup sabu dan ekstasi dilakukan di Jalan Raya Pasaman, Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2019). Sebanyak dua tersangka ditangkap, yakni Angga C dan Bob S.  

"Barang bukti ada tiga bungkus berisi ekstasi, sekitar 24 ribu butir ekstasi dengan logo superman dan crown. Selain itu, satu bungkus sabu dengan berat sekitar satu kilogram," bebernya. 
 
Dia menuturkan BNN mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Barang haram itu, akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 03.10 WIB.
 
"Tim mencegat dan menghentikan mobil warna putih di jalan raya Bukittinggi, yang dikendarai Angga dan Bob," ungkapnya. 
 
Depari menjelaskan pihaknya kemudian menggeledah mobil dan ditemukan barnag bukti tiga bungkus ekstasi atau sekitar 24 ribu butir dan satu bungkus sabu atau sekitar satu kilogram. Dia melanjutkan, tim BNN masih mengembangkan kasus temuan sabu dan narkotika pesanan napi tersebut.

(*/jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews