Sistem INSIDEN BPJS Kesehatan Percepat Layanan Bagi Korban Lakalantas

Sistem INSIDEN BPJS Kesehatan Percepat Layanan Bagi Korban Lakalantas

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung.

Batam - BPJS Kesehatan mempercepat layanan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dengan Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN). Layanan ini merupakan terobosan baru dari BPJS Kesehatan. 

Sistem yang merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) tersebut dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memiliki koneksi jaringan internet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan aplikasi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya harus melalui prosedur yang panjang. 

“Jadi, dapat dikatakan INSIDEN merupakan wujud dari reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Zoni dalam sosialisasi INSIDEN kepada perwakilan fasilitas kesehatan tingkat lanjut pada hari Rabu (26/6/2019).

Ia menjelaskan selama ini jika peserta mengalami kecelakaan lalu lintas, seringkali pasien terbebani dengan masalah penjaminan dan pembiayaan yang akan timbul. Dengan INSIDEN, faskes tingkat lanjut akan memberikan kepastian kepada pasien dengan waktu yang relatif  lebih singkat.

“Ada kepastian penjaminan yang diberikan lebih cepat oleh faskes tingkat lanjut kepada peserta, dijamin oleh BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja,“ katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak faskes tingkat lanjut yang selalu mendukung program BPJS Kesehatan, menjalankan aplikasi di rumah sakit dan memberikan informasi kepada peserta.

Kepala Unit Keuangan dan PKBL Jasa Raharja Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Harry Wahyutomo Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya pun sama dengan BPJS Kesehatan yakni melakukan upaya yang dapat mempercepat pelayanan korban lakalantas.

“Kami melakukan upaya untuk mempermudah sehingga status peserta tidak menggantung,” ujar Harry.

Ia menyebutkan sampai dengan Mei 2019, realisasi rata-rata kecepatan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja adalah 1 hari, 6 jam. 

Meningkat dari tahun sebelumnya yang membutuhkan waktu 2 hari. Bahkan dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, setiap petugas harus memiliki action plan yang jelas yang dipantau dari GPS yang dipasang di masing-masing handphone milik petugas.

Ia berharap, dengan sinergi ini pelayanan yang diberikan kepada peserta semakin berkualitas. 

“Sehingga peserta tidak perlu terbebani dengan hal-hal penjaminan jika mengalami kecelakaan lalu lintas,” katanya. 

(ret) 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews