Duh, 4 Layanan Kesehatan Tak Dijamin BPJS di RSUD Tanjunguban Karena Hal Ini

Duh, 4 Layanan Kesehatan Tak Dijamin BPJS di RSUD Tanjunguban Karena Hal Ini

Layanan pemeriksaan THT tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan di RSUD Tanjunguban bersama empat layanan kesehatan lainnya. (Foto: ilustrasi)

Bintan - Empat layanan berobat di RSUD Tanjunguban dengan BPJS dihentikan. Diantaranya Poli Gigi, THT, Mata dan Ortopedhi. Pasien terpaksa menggunakan layanan dengan harga umum non BPJS

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bintan, Agus Rianto mengatakan,penghentian layanan berobat itu karena surat izin praktek (SIP) beberapa dokter di rumah sakit itu belum diperpanjang. Sehingga secara regulasi belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Pengehentian ini karena SIP dokter belum diperpanjang bukan akibat pemutusan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Tanjunguban," ujar Agus, Kamis (17/1/2019).

Selama ini, kata Agus, dokter-dokter yang melayani 4 pengobatan itu tidak memiliki SIP di rumah sakit tersebut. Sehingga untuk menghadirkan mereka, RSUD Tanjunguban harus melakukan MoU dengan RSAL terlebih dahulu.

Jadi besar kemungkinan penyebab 4 pelayanan medis itu dihentikan sementara karena MoU antara kedua rumah sakit tersebut belum diperpanjang. Sehingga diminta pasien BPJS Kesehatan tidak merujuk ke RSUD Tanjunguban selama dokumennya sebelum selesai.

"Bagi pasien BPJS Kesehatan yang berobat di 4 layanan itu diminta merujuk ke rumah sakit lainnya yang tidak ada kendala," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews