Meski Aturan Diperketat, Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tetap Tinggi

Meski Aturan Diperketat, Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tetap Tinggi

Ilustrasi.


Batam - BPJS Kesehatan menetapkan aturan baru terkait pembayaran bagi penunggak iuran kepesertaan jaminan sosial tersebut. Peraturan tersebut mulai dijalankan sejak Desember 2018.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presidan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan akhir bulan lalu. 

Dalam Perpres tersebut status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, status kepesertaan bagi perangkat desa, pendaftaran bayi baru lahir, tunggakan iuran, denda layanan.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi  mengatakan untuk penunggak iuran, terhitung sejak 18 Desember 2018 akan dinonaktifan pelayanannya dan saat penonaktifan kembali harus membayar selama 24 bulan tunggakan iuran

“Kalau dulu misal peserta menunggak selama tiga tahun ketika menonaktifkan cukup membayar satu tahun penunggakan saja, sekarang peserta harus membayar 24 bulan,” katanya.

Menurut Irfan, peraturan ini adalah upaya untuk mendisiplinkan peserta JKN-KIS. “Ini bukan denda,” ujarnya.

Denda baru akan dikenakan ketika peserta yang sempat menunggak, menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap. 

“Ketika peserta tadi baru mengaktifkan kembali untuk menggunakan layanan rawat inap, baru dikenakan denda 2,5 persen,” ungkapnya. 

Namun hingga saat ini, walaupun peraturan tersebut sudah diberlakukan, Irfan belum melihat perubahan dari peserta. 

“Kedisiplinan peserta masih biasa sih belum ada perubahan,” ujarnya.

Irfan mengatakan tingkat pembayaran peserta masih di angka yang sama dari tahun sebelumnya. “Tingkat pembayaran peserta itu masih sekitar angka 60%,” ujarnya.

Dari banyaknya kasus penunggakan BPJS mencatat peserta penunggak iuran terbayak adalah peserta perseorangan atau peserta PBPU. 

“Yang nunggak kebanyakan adalah peserta mandiri, yang membayar secara mandiri, bukan dari sektor formal,” ujarnya.

Di Batam, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebanyak 1.012.655 peserta yang terdiri dari Kelompok A: peserta penerima bantuan iuran, Kelompok B: bukan penerima bantuan iuran, Kelompok C: Jamkesda dan PJKMU Askes (transisi). 

Dari ketiga kelompok tersebut, Kelompok C yang terdiri dari Jamkesda dan PJKMU Askes memiliki jumlah peserta paling banyak di Kota Batam.

Irfan menegaskan untuk peserta yang tidak membayar iuran saat jatuh tempo pembayaran, maka BPJS akan menonaktifkan kartu kepesertaannya. “Pokoknya kalau tak bayar, kartunya nonaktif,” ucapnya.
 
(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews