Dikeluhkan Pengusaha, Apindo: Kepala BP Batam Sudah Revisi Perka 10/2019

Dikeluhkan Pengusaha, Apindo: Kepala BP Batam Sudah Revisi Perka 10/2019

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya (Foto: Batamnews)

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya merevisi Peraturan Kepala BP Batam No 10 Tahun 2019.

Perka Nomor 8 Tahun 2019 Jo 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan PengeluarganBarang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Kepala BP Batam sudah tangan tangan Perka 11/2019," ujar Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya kepada batamnews, Selasa (25/6/2019).  

Menurut Cahya, pada intinya, Kepala BP Batam, telah menerima masukan para pengusaha (Apindo dan Kadin) terkait Perka 8 dan Perka 10. 

"Jadi dikembalikan seperti semula, kecuali rokok dan mikol yang diharuskan bayar cukai," ujar Cahya. 

Cahya mengatakan, Apindo menyambut baik kabar tersebut. "Saya dikabarin Pak Novi Direktur Lalu Lintas Barang dan Pak Budi Santoso Dirhumas BP Batam," ujar Cahya.

Cahya menyebutkan, kedua pejabat teras BP Batam mengabarkan bahwa Perka 11 telah disepakati direvisi oleh Kepala BP Batam setelah adanya keluhan dari para pengusaha. 

"Jadi semua kembali seperti semula kecuali rokok dan mikol yg dihapus fasilitas pembebasan cukainya," katanya. 

Cahya mengatakan, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam juga mengabarkan semua barang yang sempat tertahan sudah dikeluarkan sesuai prosedur semula.

"Silakan yang mau ajukan masterlist seperti biasa. Yang penting adalah kegiatan ekonomi dan investasi di Batam harus berjalan terus tanpa gangguan," ujarnya. 

Apindo juga mengapresiasi Kepala BP Batam yang cepat merespon keluhan pengusaha.  

"Ke depan kami berharap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha Batam, bisa dirembukkan terlebih dahulu, agar tidak terjadi kekagetan dan keresahan seperti ini," ujar Cahya.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews