Perka Nomor 10/2019 Dianggap Memberatkan, Ratusan Pengusaha Serbu BP Batam

Perka Nomor 10/2019 Dianggap Memberatkan, Ratusan Pengusaha Serbu BP Batam

Ratusan pengusaha sedang mendengarkan sosialisasi BP Batam terkait Perka nomor 10 tahun 2019. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Ratusan pengusaha mendatangi Kantor BP Batam, Kamis (20/6/2019). Mereka mempertanyakan Perka nomor 10/2019 yang dikeluarkan BP Batam. Perka ini terkait pengurangan ratusan item di masterlist barang yang dikenakan bea masuk ke kawasan FTZ Batam.

Perka itu juga menerapkan sistem pajak kepada barang produksi industri.  Awalnya agenda pertemuan dijalin BP Batam hanya untuk 70 perusahaan yang berkaitan dengan perka tersebut. Tetapi ketika sosialisasi berlangsung, perusahaan yang datang hingga 200 perusahaan.

"Kalau yang diundang sesuai list kita hanya 70 perusahaan, tetapi yang datang hampir 200 perusahaan" kata Novita salah seorang petugas registrasi sosialisasi.

Ia melanjutkan, 70 itu berdasarkan perusahan yang aktif selama kurun 2019. "Ngak tau kenapa yang datang ratusan perusahaan," katanya.

Terlihat sosialisasi yang berada di Gedung IT BP Batam membeludak. Kapasitas ruangan tidak bisa menampung perwakilan perusahaan.

Bahkan Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid berada di luar ruangan. Rafki mengatakan, banyaknya perusahaan yang datang menandakan bahwa perka tersebut sangat memberatkan pengusaha di Batam.  "Ini lihatlah saya saja tidak bisa masuk," kata dia.

Sebelumnya Perka BP Batam nomor 10/2019 sudah ditetapkan sejak Mei lalu. Didalam perka dijelaskan bahwa beberapa barang produksi dikenakan pajak cukai.

Padahal terdapat beberapa barang produksi yang tidak ada dokumennya di bea cukai. Pengusaha mengeluhkan akibat perka itu produksi perusahaan menjadi lebih mahal.

Sebelumnya, Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya meyakini, Perka nomor 10 telah mengurangi jumlah masterlist barang yang tadinya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari sekitar 2.500 item menjadi hanya sekitar 980 item aja.

"Tentu kami keberatan dengan perka tersebut, selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, Perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di batam," ujarnya.

Hal ini, kata Cahya dikarenakan banyak barang-barang penunjang industri dimasukan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea.

"Ini tentu akan mengakibatkan cost produksi menjadi lebih tinggi.  Kami berharap, Kepala BP segera mencabut dan merevisi perka tersebut.  Mereka juga baiknya meminta masukan dari pelaku usaha dalam menyusun Perka dan mensosialisasikan Perka tersebut sebelum diberlakukan, agar tidak terjadi kekagetan ataupun miss aplikasi di lapangan," sebutnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews