Ini Alasan BP Batam Cabut FTZ Barang Konsumsi Selain Rokok dan Mikol
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra.
Batam - Penerapan Peraturan Kepala BP Batam nomor 10/2019 dilakukan oleh instansi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut BP Batam KPK tidak hanya merekomendasikan pencabutan FTZ rokok dan mikol tetapi juga harus merasionalisasi barang konsumsi yang terdapat di perka tersebut.
"Perka ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi pusat termasuk KPK, selain pencabutan FTZ mikol dan rokok, juga di rekomendasikan harus merasionalisasi barang konsumsi, inilah dia," kata Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, Kamis (20/6/2019) siang.
Tri melanjutkan, setelah adanya rekomendasi, BP Batam melakukan rasionalisasi hasilnya dari 2.500 barang konsumsi yang mendapat fasilitas FTZ dipangkas menjadi 998 item.
"Jadi yang 1.502 item dikenakan PPH, biaya masuk, dan pajak cukai," kata Tri.
Baca: Perka Nomor 10/2019 Dianggap Memberatkan, Ratusan Pengusaha Serbu BP Batam
Ia mengatakan, jika alasan rekomendasi mikol dan rokok karena tidak terkontrol dengan baik, untuk barang konsumsi ini rasionalisasi dikarenakan pembebasan FTZ untuk barang konsumsi di Batam ini terlalu luas. Maksudnya barang yang tidak berdampak langsung kepada industri juga dibebaskan.
"Makanya bahasanya merasionalisasi, kita lihat memang barang konsumsi yang bukan kepentingan industri juga dibebaskan FTZ," kata dia.
Tri menegaskan, di dalam Perka 10/2019 tersebut barang konsumsi yang dimaksud adalah barang konsumsi kebutuhan masyarakat langsung. Beberapa contoh diantaranya pakaian jadi, alas kaki, obat-obatan, perabot, makanan, minuman dan lainnya.
"Barang seperti itu yang status FTZ-nya dicabut," kata dia.
Ery menyadari, perka tersebut akan menjadi masalah bagi perusahaan. Misalnya saja ada anak perusahaan yang mengimpor barang konsumsi untuk menyuplai perusahaan intinya, tetapi karena sekarang FTZ dicabut akan mengangu perusahaan inti.
Maka BP Batam setelah sosialisasi tadi memberikan jalan kepada perusahaan untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi agar segera dicarikan solusi.
Baca: Apindo Sebut BP Batam Terburu-buru Keluarkan Perka
Tri juga mencontohkan terdapat masalah di perusahaan yang mengimpor pendukung industri menjual barang baku seperti perusahaan Kawan Lama.
"Perusahaan seperti itu tidak termasuk di situ mereka harus bayar pajak," katanya.
Tetapi masalahnya, bea cukai belum menfasilitasi pembayaran itu. "Hal itu yang akan kita bicarakan dengan bea cukai," katanya.
Tri mengatakan, intinya 1.502 barang konsumsi yang dicabut fasilitas FTZ-nya tetap boleh masuk tetapi bayar kewajiban fiskal.
"Ini sebenarnya masalah transisi waktu saja, bagi perusahaan yang terkendala model bisnisnya akibat perka ini silakan dilaporkan kepada kami seperti yang saya sampaikan di sosialisasi tadi," kata dia.
(tan)
Komentar Via Facebook :