Apindo Sebut BP Batam Terburu-buru Keluarkan Perka

Apindo Sebut BP Batam Terburu-buru Keluarkan Perka

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menyebutkan penerapan Perka nomor 10/2019 oleh BP Batam terkesan terburu-buru. Aturan tersebut dikhawatirkan akan merugikan perusahaan.

"Kita heran, kemaren yang jadi sorotan KPK hanya mikol dan rokok kenapa barang lain juga fasilitas FTZ-nya di cabut," kata Rafki disosialisasi Perka 10/2019 di BP Batam, Kamis (20/6/2019).

Perka 10/2019 menyebutkan bahwa barang konsumsi dari yang dibebaskan oleh BP Batam 2500 item dipangkas menjadi 998. Sedangkan 1.502 akan dikenakan PPN, biaya masuk dan cukai.

Rafki mengatakan, membludaknya perusahaan yang datang sosialisasi hari ini adalah bukti banyaknya yang terdampak akibat aturan tersebut.

"Yang diundang BP Batam 70 perusahaan untuk sosialisasi, tetapi yang datang 300 perusahaan inikan BP Batam tidak bisa antisipasi dampak," kata dia.

Ia melanjutkan, Apindo meminta BP Batam merevisi perka tersebut. Karena jika tidak akan membebani perusahaan.  "Kalau FTZ bahan pendukung perusahaan dicabut daya saing otomatis akan berkurang," kata dia.

Rafki juga mengatakan, banyak perusahaan yang melapor kepada Apindo karena barang tidak bisa masuk.  "Dari laporan itulah kita tahu, bahwa FTZ yang di cabut tidak hanya mikol dan rokok tetapi juga barang pendukung produksi perusahaan," kata dia.

Seperti barang pendukung etanol kata Rafki, yang berfungsi membersihkan mesin produksi tidak bisa masuk ke Batam. Parahnya lagi kata Rafki, ketika perusahaan terpaksa membayar malahan dokumen barang itu tidak ada di bea cukai.

"Inikan jelas terkesan terburu-buru, seharusnya koordinasikan dulu dengan intansi terkait, agar tidak bermasalah," katanya.

Menurut dia BP Batam harus menampung semua aspirasi terlebih dahulu baru diterapkan. "Ini saja bea cukai dan BP Batam tidak sinkron, terburu-buru," ujarnya.

Rafki juga menyingung terkait dicabutnya fasilitas FTZ untuk rokok dan mikol. Ia bahkan sangat setuju, karena tidak berpengaruh kepada dunia industri.  "Kalau inikan barang industri, kok malah dicabut," kata dia.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews