Polisi Bintan Utara Ringkus Pria Pencabul Siswi Magang
Bintan - Epwan (38) warga Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut), Sabtu (22/6/2019).
Dia dibekuk karena mencabuli gadis asal Bintan berusia 16 tahun. Pelaku merupakan pria yang telah beristri sedangkan korban merupakan seorang pelajar.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur mengatakan peristiwa pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban sendiri ke Mapolsek Binut. Ibu korban meminta pelaku ditahan karena mencabuli anak gadisnya yang masih berstatus pelajar.
"Bedasarkan LP-B/15/VI/2019/Kepri/Res Bintan/Sek Binut/ tanggal 22 Juni, pelaku langsung kita tahan di Sel Mapolsek Binut," ujar Jumhur, Selasa (25/6/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap korban selama beberapa bulan sejak Maret-Juni. Terakhir aksi asusila itu dilakukan pelaku, Jumat (21/6/2019) malam di sebuah lapangan pasir.
Usai dicabuli pelaku, korban yang kesakitan langsung bergegas pulang ke rumahnya. Namun kakak korban mencurigai gerak gerik adiknya yang aneh sehingga melontarkan beberapa pertanyaan. Akhirnya korban bercerita atas peristiwa yang menimpanya kepada sang kakak.
"Korban bercerita kepada kakaknya jika dia telah dicabuli oleh pelaku. Lantas, kakaknya mengadu ke ibunya," jelasnya.
Mendengar anaknya dicabuli, ibu korban bersama pihak keluarga lainnya serta warga setempat langsung menghubungi dan meminta pelaku datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi.
Pukul 21.00 WIB atau sejam setelah aksi bejat itu terungkap pelaku memberanikan diri untuk datang ke rumah korban. Di sana terjadi perdebatan bahkan korban sempat berkilah.
"Namun setelah diminta bersumpah di atas kitab suci Alquran, korban akhirnya mengakui sudah melakukan aksi itu," katanya.
Hubungan pelaku dengan korban hanya sebatas pekerjaan. Korban merupakan pelajar yang magang kerja di lingkungan perusahaan yang sama dengan pelaku kerja.
Karena hubungan kerja tersebut pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan segala bujuk rayu sehingga berhasil merenggut kegadisan korban sebanyak 5 kali dalam dua bulan terakhir.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku kini ditahan dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(ary)
Komentar Via Facebook :