3 Guru SMP di Serang yang Setubuhi 3 Siswi Terancam 20 Tahun Penjara

3 Guru SMP di Serang yang Setubuhi 3 Siswi Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Serang - Tiga oknum guru di salah satu SMP di Serang, Banten, masing-masing menyetubuhi tiga siswinya. Mereka adalah DD (guru IPS), OH (guru Seni Budaya), dan AS (guru BP).

Kapolres Serang, AKP Indra Gunawan, mengatakan ketiganya secara bersama-sama melakukan perbuatan bejat tersebut beberapa kali di sekolah, salah satunya di laboratorium komputer. Perbuatan itu dilakukan ketiganya dalam kurun November 2018 hingga Maret 2019.

"TKP (Tempat kejadian perkara) setelah kami kembangkan ada beberapa lokasi. Ada yang di kelas, kebun belakang sekolah. Tapi yang paling sering memang di lab komputer," kata Indra di kantornya, Sabtu (22/6).

Kini ketiganya telah ditangkap setelah satu korban hamil dan mengadu ke orang tuanya. Orang tua salah satu murid kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Juni 2019.

Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Perlindungan Anak. Bunyi ketiga ayat dalam pasal tersebut yakni:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sesuai aturan tersebut, ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara. Mengapa demikian? karena ketiganya merupakan tenaga pendidik yang unsurnya masuk dalam ayat (3) pasal tersebut.

Sehingga apabila ketiganya dihukum oleh pengadilan dengan penjara 15 tahun sesuai ayat (1), maka hukuman tersebut bisa bertambah 5 tahun atau 1/3 dari ancaman atau hukuman pidana di ayat (1).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews