Bejat! Sopir Angkot di Langsa Aceh Cabuli Penumpang

Bejat! Sopir Angkot di Langsa Aceh Cabuli Penumpang

Ilustrasi

Aceh Utara - Seorang sopir angkot jenis Jumbo, Lufi Revanda (32), warga Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa, Aceh ditangkap pihak kepolisian. Ia ditangkap karena aksi bejatnya memaksa seorang penumpang perempuannya dan kemudian dicabuli.

"Kita menangkap pelaku setelah korban dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah dilansir dari detikcom, Kamis (20/6/2019).

Rezki menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban N yang masih berusia 17 tahun berangkat dari wilayah Langkat, Sumatera Utara menuju kediamannya di salah satu kecamatan yang masih terletak di Langkat pada Selasa (18/6/2019) malam.

Namun sesampai di tujuannya, angkot BL 7423 NL yang disopiri pelaku tidak menurunkan korban dan terus berjalan ke wilayah Aceh hingga berhenti di pinggir jalan di Kota Langsa. Pada saat itu, penumpang angkot tersebut sudah tidak ada lagi selain korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk memenuhi hasrat bejatnya itu namun tidak berhasil karena korban melawan.

Selanjutnya, korban dibawa lagi ke rumah yang masih terletak di Kota Langsa. Pelaku lantas memaksa meraba bagian tubuh korban. Karena korban melawan, pelaku pun kembali membawa korban ke arah Lhokseumawe pada Rabu (19/6/2019) keesokan harinya.

"Sesampai di Lhokseumawe, korban sempat dibawa ke terminal. Tak lama kemudian, dibawa kembali ke arah Medan. Namun, sesampai di kawasan Aceh Utara, korban melompat dari angkot tersebut karena melihat ada razia di depan. Korban pun melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian yang sedang razia dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa. Sementara, angkot itu berbalik arah karena ketakutan," sebut Rezki.

Setelah mendapat laporan secara resmi, pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap di terminal bus Kota Lhokseumawe.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan juga luka lecet akibat paksaan dan melompat saat melarikan diri dari pelaku. Sementara, pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan hal tersebut karena terpikat pada pandangan pertama kala korban menumpangi angkotnya," Rezki menambahkan.

Rezki menyebutkan, karena tempat kejadian pencabulan itu di Langsa, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Langsa. Pelaku akan dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews