Pengakuan Guru SMP di Serang yang Setubuhi Siswi di Sekolah

Pengakuan Guru SMP di Serang yang Setubuhi Siswi di Sekolah

Polres Serang ungkap guru yang mencabuli siswinya di sekolah. Foto: kumparan

Banten - Tiga oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Serang menyetubuhi masing-masing tiga siswinya. Mereka adalah DD (guru IPS), OH (guru Seni Budaya), dan AS (guru BP).

Kapolres Serang AKP Indra Gunawan mengatakan persetubuhan itu terjadi sejak November 2018. DD merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi salah satu siswi.

Perbuatan DD itu kemudian diikuti oleh OH dengan merayu siswi lainnya. Terakhir adalah AS yang merayu dan menyetubuhi siswinya lainnya juga

Di hadapan polisi, DD mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya. DD mengatakan awal terjadinya hubungan itu karena sang siswi sering mendatanginya untuk sekadar mengobrol.

Dari situ, hubungan mereka semakin intens hingga siswi itu sering curhat masalah pribadi. "Awalnya sering curhat, terus pacaran. Akhirnya jalan begitu saja," kata DD, di Polres Serang, Sabtu (22/6/2019).

DD bahkan mengatakan siswinya itu lah yang sebenarnya ingin lebih dekat dengannya. "Dia yang duluan nge-WA ke saya. Katanya ingin kenal lebih dekat," ujar DD.

Pria yang telah menikah dan memiliki dua anak itu mengaku awalnya tidak punya niat untuk berbuat mesum dengan muridnya. Namun karena saat itu ada kesempatan yang mendorong hasrat birahinya, akhirnya tindakan bejat pertama kali dilakukannya di ruang kelas selepas pulang sekolah.

"Setelah kejadian ini sangat menyesal karena ini melanggar hukum," ujar DD.

Begitu juga dengan OH. OH diketahui pegawai honorer yang telah menikah dan memiliki dua anak. OH mengaku apa yang dilakukannya dengan siswinya itu murni suka sama suka.

Karena sering melakukan persetubuhan dengan OH, siswinya itu kini berbadan dua. Di hadapan polisi, OH mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sebetulnya saya mau bertanggung jawab, mau nikahi anaknya," ujar OH. "Untuk keluarga korban kalau saya bisa bertemu, saya juga mau meminta maaf atas kejadian ini. Karena ini saya lakukan enggak ada paksaan. Murni suka sama suka".

Indra menambahkan, saat ini tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews