Anak Walikota Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Penjara

Anak Walikota Tanjungpinang Divonis 5  Bulan Penjara

Apriyandi (Foto: rmco.id)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis M Apriyandi, Caleg Gerindra dengan hukuman penjara lima bulan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan, masa percobaan 10 bulan. Apriyandi yang juga anak dari Wako Tanjungpinang, Syahrul didakwa terkait dugaan politik uang di Pileg 2019.

Putusan Apriyandi ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Eduart P Siahaloho dan Santonius Tambunan di PN Tanjungpinang, Senin (24/6/2019) kemarin. 

Dalam putusannya, Acep mengatakan, caleg Gerindra itu terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara bersama-sama. Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 523 Ayat 1 Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP. 

Hal memberatkan adalah terdakwa telah mencederai pesta demokrasi dan tidak memberikan pendidikan politik baik kepada masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa koperatif selama persidangan, sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan orang tua tunggal. Terdakwa dalam putusan itu diberi kesempatan untuk banding. 

“Silakan terdakwa menyatakan banding dan hak terdakwa. Kami beri waktu selama tiga hari. Apabila terdakwa tidak memberikan jawaban, maka dianggap menerima,” ujarnya.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.“Saya pikir-pikir,” ujarnya dalam persidangan.

Putusan majelis hakim PN Tanjung Pinang inii lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri. Terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara. 

Sementara, JPU Zaldi Akri menjelaskan, dugaan politik uang dengan terdakwa Apriyandi berawal saat saksi Yusrizal dihubungi saksi Agustinus Marpaung untuk menemui Apriyandi di Kantor DPD Gerindra pada Rabu (10/4/2019). 

Saat itu, Agustinus juga mengajak saksi Veni Azwar. Sampai di DPD Gerindra, ketiga saksi bertemu dengan terdakwa Apriyandi. Terdakwa menyerahkan tiga kotak amplop, jumlahnya 300 amplop kepada Agustinus.“Masingmasing amplop berisikan 200 ribu dengan pecahan 100 ribu,” kata jaksa. 

Pada hari berikutnya, sekira pukul 18.30 WIB, di rumah saksi Yusrizal sudah ada saksi Agustinus dan Veni, membagikan 6 amplop kepada Syamsinar Harahap. Tiga amplop untuk saksi Syamsinar dan tiga amplop untuk saksi Dewi Putriyani. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bawaslu kepada Polres Tanjung Pinang pada Rabu (17/4/2019).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews