• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Studi: Vaksin Sinovac Kurang Ampuh Lawan Varian Corona Brasil      • Indonesia Jadi Sumber Terbesar Tuna Dunia, Disini Lokasinya      • Pertikaian Kakak Adik di Dabo Singkep Berujung Penjara, Ibu: Berdamai Lah Nak!      • Jabatan Rudi Sebagai Ex-officio Kepala BP Batam Berakhir Paling Lambat 2024      • Hebat! India Sukses Vaksinasi 1 Juta Penduduk dalam Sehari      • Kontak Tembak dengan TNI, 1 Anggota KKB di Papua Tewas      • Sikapi PP Nomor 41 Tahun 2021, Ansar: Bintan-Karimun Harus Sama Seperti Batam      • Update Covid-19 Batam: Sei Beduk Masuk Zona Hijau      • Demonstran Halau Aparat Militer Myanmar Gunakan Jemuran Pakaian Wanita      • TNI-Polri di Batam Siaga Hadapi Karhutla     
Batamnews > Hukum

Anak Walikota Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa 25 Juni 2019, 08:49 WIB

Apriyandi (Foto: rmco.id)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis M Apriyandi, Caleg Gerindra dengan hukuman penjara lima bulan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan, masa percobaan 10 bulan. Apriyandi yang juga anak dari Wako Tanjungpinang, Syahrul didakwa terkait dugaan politik uang di Pileg 2019.

Putusan Apriyandi ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Eduart P Siahaloho dan Santonius Tambunan di PN Tanjungpinang, Senin (24/6/2019) kemarin. 

Dalam putusannya, Acep mengatakan, caleg Gerindra itu terbukti secara sah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara bersama-sama. Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 523 Ayat 1 Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP. 

Hal memberatkan adalah terdakwa telah mencederai pesta demokrasi dan tidak memberikan pendidikan politik baik kepada masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa koperatif selama persidangan, sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan orang tua tunggal. Terdakwa dalam putusan itu diberi kesempatan untuk banding. 

“Silakan terdakwa menyatakan banding dan hak terdakwa. Kami beri waktu selama tiga hari. Apabila terdakwa tidak memberikan jawaban, maka dianggap menerima,” ujarnya.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.“Saya pikir-pikir,” ujarnya dalam persidangan.

Putusan majelis hakim PN Tanjung Pinang inii lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri. Terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara. 

Sementara, JPU Zaldi Akri menjelaskan, dugaan politik uang dengan terdakwa Apriyandi berawal saat saksi Yusrizal dihubungi saksi Agustinus Marpaung untuk menemui Apriyandi di Kantor DPD Gerindra pada Rabu (10/4/2019). 

Saat itu, Agustinus juga mengajak saksi Veni Azwar. Sampai di DPD Gerindra, ketiga saksi bertemu dengan terdakwa Apriyandi. Terdakwa menyerahkan tiga kotak amplop, jumlahnya 300 amplop kepada Agustinus.“Masingmasing amplop berisikan 200 ribu dengan pecahan 100 ribu,” kata jaksa. 

Pada hari berikutnya, sekira pukul 18.30 WIB, di rumah saksi Yusrizal sudah ada saksi Agustinus dan Veni, membagikan 6 amplop kepada Syamsinar Harahap. Tiga amplop untuk saksi Syamsinar dan tiga amplop untuk saksi Dewi Putriyani. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bawaslu kepada Polres Tanjung Pinang pada Rabu (17/4/2019).

(*)

Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : rmco.id
# Apriyandi# Money Politics# Anak Wali Kota Tanjungpinang Divonis


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Senin, 10 Juni 2019 - 08:49 WIB

Sidang Caleg M Yunus, Dalmas dan Water Cannon Bersiaga di Batam Centre

Senin, 10 Juni 2019 - 08:49 WIB

Nasib M. Yunus Melenggang ke DPRD Batam Ditentukan Sore Ini

Jumat, 24 Mei 2019 - 08:49 WIB

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Politik Uang di Tanjungpinang, Termasuk 3 Caleg

Kamis, 16 Mei 2019 - 08:49 WIB

Usai Liput Money Politics, Jurnalis di Padang Lumpuh


Baca Juga :
Kamis, 04 Maret 2021 - 08:49 WIB

Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:49 WIB

Awas! Diet Ketat Bisa Sebabkan Kerusakan Ginjal

Jumat, 05 Maret 2021 - 08:49 WIB

Isdianto Diterpa Kabar Tak Sedap Terkait Mobil Dinas

Jumat, 05 Maret 2021 - 08:49 WIB

Bocah 12 Tahun di Lumajang Temukan Puluhan Benda Pusaka


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Asuransi

#
Bumi Putera

#
asuransi Bumiputera

#
Menkeu

#
Sri Mulyani

#
Penyelundupan

#
rokok dan mikol ilegal

#
Internasional

#
Bitcoin

#
Teknologi

Berita Terpopuler
1
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 15094 kali

2
Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

dibaca 8180 kali

3
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

dibaca 7648 kali

4
Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

dibaca 6087 kali

5
Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

dibaca 5886 kali

6
Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru Sambut Ramadhan 2021

dibaca 4826 kali

7
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 4815 kali

8
Citilink Starts Serving Flights on the Tanjungpinang-Jakarta Route

dibaca 4670 kali

9
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 4563 kali

10
Indonesia Bakal Punya Basecamp Startup di Batam

dibaca 3703 kali

Suara Pembaca

2 hari lalu

Tower A Laris Manis, Baloi Apartment Launching Tower B dengan Harga Terjangkau
Batam - Sukses dalam penjualan di Tower A Baloi Apartment yang mencapai 90 persen, kini PKP kembali melaunching proyek terbarunya, yaitu Baloi
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris